- Back to Home »
- PERILAKU ETIKA dalam PROFESI AKUNTANSI
Posted by : Unknown
Minggu, 12 November 2017
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN
AKUNTAN
Menurut
Hapsari dan Purwanti (2007) Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Menurut
International Federation of Accountants yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Peran
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai
layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi
klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan
dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan,
menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan
dapat membantu menjaga etika lingkungan. akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
EKSPEKTASI PUBLIK
Kepentingan
Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis
dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)
NILAI – NILAI ETIKA Vs TEKNIK
AKUNTANSI / AUDITING
Standar
Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan).
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggungjawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Akuntan
Publik atau biasa disebut auditor juga memiliki standar yang harus dijalankan.
Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor untuk membantu
auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan
keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas
profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan
bukti. Penyusunan laporan auditor standar tersebut meliputi (Elder, J, Mark S.
Beasley, dkk. 2012 : 42) :
Standar Umum
1. Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
kecakapan teknis yang memadai sbagai seorang auditor.
2. Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
3. Auditor
harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun
laporan.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
2. Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk
pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang signifikan dalam
laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat,
waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
3. Auditor
harus memperoleh cukup bukti yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memilih dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1. Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
2. Auditor
harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai di mana prinsip-prinsip
tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan
dengan periode sebelumnya
3. Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka
auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
4. Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau
meyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Alam
semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
auditor itu harus dengan jelas menunjukkan siat pekerjaan auditor, jika ada,
serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan audito
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA
AKUNTAN PUBLIK
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi,
integritas, dan
2. Standart
umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Alim,
M.N., T. Hapsari dan L. Purwanti. 2007. Pengaruh Kompetensi dan
Indepedensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika sebagai Variabel Moderasi. SNA
X Makasar.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba
Empat.
Elder,
J, Mark S. Beasley, dkk. 2012. Jasa Audit dan Assurance: Pendekatan
Terpadu (Adaptasi Indonesia). Jakarta: Salemba Empat