Posted by : Unknown Selasa, 26 Desember 2017

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
·         Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
·         Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
·       Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip-Prinsip Etika IFAC
1.      Integritas
Akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.      Objektivitas
Akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3.      Kompetensi professional dan Kesungguhan
Akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
4.      Kerahasiaan 
Akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
5.      Perilaku Profesional 
Akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip-Prinsip Etika IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya.

1.      Integritas, Akuntan profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2.      Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
3.      Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, Akuntan profesional memiliki  kewajiban yang berkesinambunagan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.      Kerahasiaan, Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
5.      Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi

Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1.      Tanggung jawab
CPA memberikan jasa yang penting dan perlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di AS. Seluruh CPA memiliki tanggungjawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggungjawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para anggota lainnya guna: Meningkatkan seni akuntansi; Menjaga kepercayaan publik pada profesi; Melaksanakan kegiatan peraturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.
2.      Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediannya untuk menerima tanggungjawab profesional kepada publik. CPA diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan standar profesional dalam semua perikatan. Dalam melayani kepentingan publik, para anggota harus menunjukan perilaku yang menggambarkan dengan jelas tingkat profesionalisme yang konsisten dengan prinsip-prinsip didalam Kode.
3.      Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dimana setiap anggota pada akhirnya harus mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik. Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus. Dalam integritas masih dimungkinkan terjadinya kesalahan akibat kelalaian dan perbedaan pendapat, namun integritas tidak dapat mentolerir terjanya distorsi fakta yang dilakukan dengan sengaja atau upaya mengecilkan pertimbangan.
4.      Objektivitas dan Independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua ha yang berkaitan dengan penugasan. Kepatuhan pada prinsip ini akan meningkat bila para anggota menjauhkan diri dari keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Sebagai contoh, seorang CPA yang mempunyai hak kepemilikan dalam perusahaan klien dapat melemahkan objektivitas anggota dalam pelaksanaan audit terhadap klien.
Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila CPA tersebut tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus independen dalam segala hal. Artinya, para anggota harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Para anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien. Para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus senantiasa menilai hubungannya dengan klien agar tidak melemahkan independensinya.
5.      Kecermatan atau Keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanaakn jasa profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanaan tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggungjawab yang meningkat selama usia profesional anggota.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus: Cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan; Memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan; Menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
6.      Lingkup dan Sifat Jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya CPA harus: Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu. Menentukan apakah lingkip dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit begi klien. Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesional.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya


Daftar pustaka :
IAI. 2008. Exposure Draft. Kode Etik Akuntan Profesional. Komite Etika. Ikatan `akuntan Indonesia.
Agoes, Sukrisno. 1996. Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III IAI. Semarang
Sriwahjoeni dan M. Gudono. 2000. Persepsi Akuntan terhadap ode Etik Akuntan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia No.2 (Juli III) IAI. Jakarta

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -