- Back to Home »
- KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Posted by : Unknown
Selasa, 26 Desember 2017
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Ciri
pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak
bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional
tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak
bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi
ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau
peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan
Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Prinsip
dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka
konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
·
Mengidentifikasi ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika;
·
Mengevaluasi signifikansi ancaman
tersebut; dan
· Menerapkan perlindungan yang tepat untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima.
Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu
tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang
tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa
kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Akuntan
Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka
konseptual ini.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip-Prinsip Etika IFAC
1. Integritas
Akuntan professional harus tegas dan jujur dalam
semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
Akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
4. Kerahasiaan
Akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
5. Perilaku
Profesional
Akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip-Prinsip Etika IAI
IAI
dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip
dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya.
1. Integritas, Akuntan profesional harus bersikap
jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh
membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya
benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain secara tidak
pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan
bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian
profesional, Akuntan profesional memiliki kewajiban yang berkesinambunagan untuk memelihara pengetahuan dan
keahlian profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja
menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan,
perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak
profesional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan profesional harus
mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan
profesi
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1. Tanggung jawab
CPA memberikan jasa yang penting dan perlu dalam
sistem persaingan bebas yang dianut di AS. Seluruh CPA memiliki tanggungjawab
kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA
memiliki tanggungjawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para
anggota lainnya guna: Meningkatkan seni
akuntansi; Menjaga kepercayaan publik pada profesi; Melaksanakan
kegiatan peraturan sendiri (self-regulatory). Tujuan
keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan
sosok profesi akuntan publik.
2. Kepentingan
Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran
kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA.
Kepentingan publik yang harus dilindungi CPA meliputi kepentingan klien,
pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu
ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediannya untuk menerima
tanggungjawab profesional kepada publik. CPA
diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan standar profesional dalam semua
perikatan. Dalam melayani kepentingan publik, para anggota harus menunjukan
perilaku yang menggambarkan dengan jelas tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan prinsip-prinsip didalam Kode.
3. Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang
tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur
dimana setiap anggota pada akhirnya harus mempertimbangkan semua keputusan yang
dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukan tingkat kualitas yang
menjadi dasar kepercayaan publik. Dalam
memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus.
Dalam integritas masih dimungkinkan terjadinya kesalahan akibat kelalaian dan
perbedaan pendapat, namun integritas tidak dapat mentolerir terjanya distorsi
fakta yang dilakukan dengan sengaja atau upaya mengecilkan pertimbangan.
4. Objektivitas
dan Independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun
prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh
semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam
semua ha yang berkaitan dengan penugasan. Kepatuhan pada prinsip ini akan meningkat
bila para anggota menjauhkan diri dari keadaan yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan. Sebagai contoh, seorang CPA yang mempunyai hak
kepemilikan dalam perusahaan klien dapat melemahkan objektivitas anggota dalam
pelaksanaan audit terhadap klien.
Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi
profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa
atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang
mengandalkan laporan auditor apabila CPA tersebut tidak independen. Dalam
memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus independen dalam segala hal.
Artinya, para anggota harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Para
anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para
anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha
dengan klien. Para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus
senantiasa menilai hubungannya dengan klien agar tidak melemahkan
independensinya.
5. Kecermatan
atau Keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat
dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanaakn jasa
profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanaan
tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi
adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan
persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. dilanjutkan dengan pendidikan
profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja
magang dan penerimaan tanggungjawab yang meningkat selama usia profesional
anggota.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta
bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa
profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus: Cermat
dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan; Memperhatikan
standar teknis dan etika yang dapat diterapkan; Menyelesaikan
jasa yang dilaksanakan dengan segera.
6. Lingkup
dan Sifat Jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan
kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah
akan memberikan jasa yang spesifik dalam situasi tertentu, maka CPA tersebut
harus mempertimbangkan semua prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila
tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak.
Selanjutnya CPA harus: Hanya berpraktik pada
suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu. Menentukan
apakah lingkip dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan
menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit begi klien. Menilai
apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesional.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka,tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya
Daftar
pustaka :
IAI.
2008. Exposure Draft. Kode Etik Akuntan Profesional. Komite Etika. Ikatan
`akuntan Indonesia.
Agoes, Sukrisno. 1996. Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III IAI. Semarang
Sriwahjoeni dan M. Gudono. 2000. Persepsi Akuntan terhadap ode Etik Akuntan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia No.2 (Juli III) IAI. Jakarta
Sriwahjoeni dan M. Gudono. 2000. Persepsi Akuntan terhadap ode Etik Akuntan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia No.2 (Juli III) IAI. Jakarta