KESIAPAN KOPERASI ERA GLOBALISASI

    • Siapkah Koperasi di Era Globalisasi mendatang?

      Globalisasi benar-benar mengubah dunia menjadi desa besar (global village) dengan arus barang, jasa, uang dan tenaga kerja yang hampir tidak ada batas antar negara. Sehingga konsekuensi logis yang muncul, koperasi menghadapi pesaing yang lebih banyak bukan saja perusahaan lokal dan nasional, tetapi perusahaan dari segala penjuru dunia. Dengan begitu, tak bisa dipungkiri lagi, koperasi harus mencari format, konsepsi dan praktek manajemen baru yang relevan dengan situasi globalisasi. Sebab jika tidak bisa mengikuti standar baru, koperasi akan menemui kesulitan dalam perkembangannya. Karenanya, koperasi perlu menganalisis pasar, mengenali peluang, memformulasikan strategi pemasaran, dan mengembangkan taktik serta tindakan spesifik. Namun yang patut menjadi perhatian adalah koperasi mutlak memberi pelayanan yang konsisten dengan visi, misi dan tujuan yang diformulasikan bersama.

      Dengan format baru yang dinamis, koperasi menjadi adaptif dan tidak terasing dari kancah internasional, atau bahkan tidak tersingkir dari gelanggang persaingan pasar yang mendunia, free trade. Misalnya dengan mengadopsi sistem kualitas yang berlaku internasional seperti ISO 9001 (desain pengembangan, produksi, instalasi dan pelayanan), ISO 9002 (produksi dan instalasi), ISO 9003 (inspeksi dan pengujian akhir) serta ISO 9004 (industri jasa). Namun demikian, prinsip, karakteristik dan identitas koperasi yang mengindonesia harus dipertahankan. Meminjam istilah Boeke dalam teorinya,The Theory of Dualitic Economy, perekonomian Indonesia sejak zaman kolonial ditandai dua kutub bersamaan: sektor modern dan tradisional. Dari aspek tradisional, corak koperasi Indonesia perlu dipertahankan untuk kemudian disenyawakan dengan aspek modern yang menjadi karakter globalisasi. Sehingga sintesa yang dihasilkan mampu menjadi koperasi tangguh, mampu menjawab tantangan globalisasi untuk membangun perekonomian negeri. Seperti dikatakan Ibnoe Soedjono (2000), “Koperasi yang setia pada jati dirinya, dan justru karena itu, berhasil menjawab tantangan globalisasi.”

      Peluang
      Sebagai fakta tak terbantahkan, globalisasi tidak harus disambut negatif. Karena pada taraf tertentu, globalisasi justru menghadirkan peluang besar bagi kemajuan koperasi. Misalnya persaingan global dihadapi secara kreatif menjalankan usaha dengan optimalisasi sumber daya, low budget high impact. Salah satunya dengan internet, koperasi bisa promosi dan memperluas pemasaran lintas negara secara murah.

      Joseph Stiglitz (2004) menjelaskan, gerakan koperasi lama memainkan peran penting dalam pengembangan pertanian dan agrobisnis dunia. Hal itu bahkan di Amerika, dipandang sebagai benteng ekonomi pasar (bastion of market economy). Stiglitz juga mencatat koperasi menjadi kunci proses pembangunan dan pusat perkembangan manajemen yang sukses. Di negara berkembang, koperasi di Bangladesh, misalnya, menyentuh kehidupan banyak orang dengan menyediakan pinjaman untuk pengembangan usaha baru.

      Negara-negara dunia yang sukses dalam mengurangi kemiskinan, di Asia Timur misalnya, memanfaatkan peluang yang ditawarkan globalisasi. Mereka menjual produk di pasar internasional, menyambut investasi dari seluruh dunia, memanfaatkan “teknologi global” untuk membuat langkah besar dalam menutup kesenjangan yang memisahkan industri maju dari negara-negara miskin.
      Di beberapa negara seperti Bulgaria, Guatemala dan Tanzania, memberi bantuan membangun koperasi-koperasi. Sementara negara seperti Indonesia, Pakistan, Vietnam dan Filipina, membantu menciptakan program sekolah gizi. Bekerja sama dengan The United Nations Public-Private Alliance for Rural Development, mereka membantu mempersiapkan desa binaan di Madagaskar. Melalui upaya global seperti ini, oleh Joseph Stiglitz dikatakan, koperasi mampu mengubah globalisasi menjadi kekuatan positif untuk membangun perekonomian negeri. Mendatang, dunia diperkirakan mengalami krisis energi yang luar biasa. Dunia mulai berpaling pada sumber energi alternatif seperti minyak biji jarak, singkong, aren, tebu, minyak sawit, dan berbagai tanaman yang melimpah ruah di Indonesia. Pada momen ini, koperasi harus turut ambil kesempatan sebagai bentuk keunggulan koperasi Indonesia dalam memasok kebutuhan energi dunia. Dan pada tahap ini, bukan mustahil koperasi menjadi mercusuar perekonomian negeri, kiblat dan soko guru perekonomian bangsa Indonesia yang sejati.

      Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga non koperasi atau lembaga tersebut tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus dilalui seseorang untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati layanan keuangan dari lembaga non koperasi yang berada di wilayahnya.

      Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota dan calon anggota dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga non koperasi, demikian pula dengan KSP.

      Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk menghadapi kesulitan tersebut bersama-sama dengan koperasi. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota KSP membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan KSP telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

      Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

      Jadi, koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

wajah koperasi saat ini

    • Koperasi merupakan badan usaha yang keberadaanya sering sekali kita jumpai di sekeliling kita dan tidak asing di telinga kita. Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini sudah makin tenggelam dan dianggap sebelah mata. Padahal koperasi adalah alat penting untuk orang miskin dan rakyat yang lemah, sehingga ekonominya terbantu. Akan tetapi, apakah mereka memang benar-benar koperasi ataukah hanya  badan usaha yang menggunakan kedok koperasi saja? Kasus seperti ini juga tak asing bagi kita yang mengerti seperti apa badan usaha yang dinamakan koperasi. 

      Berbalik pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui. Misalnya, sebut saja badan usaha Z yang menamakan dirinya adalah sebuah koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana mereka menetapkan bunga hingga 10% dari nominal dasar pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat.

      Namun seperti yang dicontohkan di atas, walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

      Strategi yang dapat dilakukan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus koperasi di seluruh Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
      1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
      2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
      3. Meningkatkan kemampuan pemasaran. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
      4. Meningkatkan akses informasi usaha.
      5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku koperasi
      6. Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ).



      Selama ini banyak orang ahli dalam bidang perkoperasian mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius dibidang perkoperasian dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan usahanya. 

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN

    • MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN


      Tentu hal ini bisa menjadi pro dan kontra berbagai pihak. Dimana yang kita ketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok maju di pilkada 2012 dengan usungan Partai Gerindra. Pada saat itu, Gerindra berhasil mengumpulkan 592 ribu suara. Sedang ramainya pihak yang mengusung Ahok untuk bisa maju jalur indipenden di PILKADA 2017 yang bernma Teman Ahok. Gubernur DKI Jakarta yang kerap disapa Ahok ini, pasti akan maju di Pilkada 2-17 melalui jalur indipenden bersama Teman Ahok. Berbagai cara dilakukan demi meningkatkan dukungan yaitu dengan melakukan pengumpulan 1 juta KTP. Pengumpulan 1 juta KTP ini bukan kita mengumpulkan KTP asli melainkan hanya fotokopi KTP. Tapi tidak hanya itu dimana Komisi Pemilihan Umum memberikan syarat wajib terdapat tandatangan basah serta bukti fisik terhadap pernyataan pemngumpulan KTP. Dapat disimpulkan bahwa setelah memberikan fotokopi KTP Jakarta di posko-posko Teman Ahok,  kemudian mengisi formulir dan ditandatangani.  

      Meskipun jumlah KTP yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target, Ahok menyatakan bahwa akan maju lewat jalur indipende jika KTP yang terkumpul mencapai target. Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau mengecewakan Teman Ahok yang memberikan dukungan kepadanya. Ahok tersentuh hatinya melihat adanya perjuangan dari para relawan Teman Ahok.apaila Teman Ahok berhasil mendapatkan tiket untuk Ahok indipenden, tentu Ia takkan mengecewakan mereka yang sudha memperjuangkan dimana orang lain belum nampak memberikan dukungan untuknya serta berani menerima resiko papun dengn indipenden. Kalangan artis juga turut memberikan dukungan dengan mengumpulkan KTP untuk Ahok. Seperti Zaskia Adya Mecca, Haikal Kamil dan Grup Band papan atas SLANK.


      Begitu banyak harapan yang dibubuhkan oleh warga Jakarta. Sejak kepemimpinan Ahok banyak perubahan yang dapat kita lihat disekeliling kita. Misalnya saja Kali Ciliwung, dahulu yang terlintas jika melewatinya bau sangat menyengat karena banyaknya timbunan sampah serta banyaknya bangunan yang berdiri dipinggarn kali. Kini kita bisa melihat, perubhan yang nyata daeraah pinggiran kali Ciliwung sudah nampak rapih, tidak ada sampah yang menggenang sepanjang Kali. Tentu peran dari warga Jakarta juga sangatlah dibutuhkan demi menjadikan kota Jakarta yang lebih baik dengan menjaga fasilitas-falisitas umum, dn banyak yang kita bisa lakukan. Yang kita harapkan tentu Jakarta menjadi kota yang nyaman bebas dari kemacetan, banjir dan masalah lainnya. Sedikit demi sedikit impian kota Jakarta terealisasi, peran pemerintah dan masyarakat harus kompa dan berkesinambungan. 
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    • Tata Cara Mendirikan Koperasi

      Untuk bisa mendirikan suatu unit koperasi, tentu kita wajib memenuhi semua persyaratannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM Nomer 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan AKTA, Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
      1.      Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang tentu yang memiliki kegiatan serta kepentingan ekonomi yang sama:
      2.      Pendiri merupakan WNI, baik secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum
      3.      Usaha yang dilakukan wajib layak secara ekonomi, mengelola dengan efisien serta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata untuk setiap anggotanya;
      4.      Modal yang cukup untuk mendukung semua kegiatan koperasi
      5.      Mempunyai tenaga yang terampil serta mampu mengelola koperasi

                                  I.               Tahap Pendirian Koperasi
      Setiap kelompok yang berkeinginan untuk mendirikan unit koperasi tentu saja dibutuhkan pemahaman tentang maksud serta tujuan mendirikan koperasi. Alangkah baiknya para pendiri tersebut dapat membentuk panitia dlam mempersiapkan pembentukan koperasi, dengan tugas diantaranya Pertama, Membuat serta menyebarkan undangan kepada setiap calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi. Kedua, mempersiapkan agenda rapat dan tempat berlangsungnya acara. Ketiga menyiapkan hal lain untuk pembentukan koperasi.

                                  II.            Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
      Usai tahap pendirian koperasi langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah rapat pembentukan koperasi dimana rapat tersebut wajib dihadiri minimal 20 calon anggota dimana merupakan syarat sahnya dalam pembentukan koperasi primer. Dibawah ini merupakan apa saja yang dibahas ketika rapat pembentukan koperasi berlangsung, diantaranya :
      1)      Pembuatan dan pengesahan AKTA pendirian koperasi
      Adalah surat keterangan yang berisikan pernyataan dalam pendirian koperasi dari para kuasa yang telah dipilih guna menandatangani Anggaran Dasar saat pembentukan koperasi.
      2)      Pembuatan anggaran dasar koperasi
      Adalah menuliskan aturan aturan yang berisi aturan koperasi dibuat dan disahkan para pendiri saat rapat pembentukan koperasi berlangsung. Isi dari anggaran dasar koperasi, yaitu
      a)      Nama dan tempat kedudukan
      b)      Landasan, asas dan prinsip koperasi
      c)      Maksud dan tujuan
      d)     Kegiatan usaha
      e)      Keanggotaan
      f)       Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
      g)  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang  membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
      h)      Pembubaran dan penyelesaian
      i)        Sanksi-sanksi
      j)        Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
      k)      Pembentukan pengurus, pengawas
      l)  Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal  pembentukan koperasi
      m)    Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


                               III.            Pengesahan badan hukum
      Untuk memperoleh atas badan hukum koperasi, pediri, pengurus maupun kuasa wajib mengajukan permohonan kepada pihak terkait, yaitu : 
      1)        Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
      a.    Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
      b.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
      c.    Surat undangan rapat pembentukan koperasi
      d.   Daftar hadir rapat.
      e.    Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
      f.     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
      g.    Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
      h.    Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
      i.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
      j.      Mengisi formulir isian data koperasi.
      k.    Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

      2)      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
      3)      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
      4)      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
      –  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
      –  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
      5)      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
      6)      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
      7)      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
      8)      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
      9)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
      10)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
      11)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
      Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
      Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
      ·         Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
      ·         Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
      ·         Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

    • ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

      Tak pernah terlintas dalam pikiran saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Yang dimana kebanyakan anak seumuran saya bercita-cita menjadi seorang akuntan, penyanyi, juru masak, atau bergelut dalam usaha bisnis yang sedang gencar atau tren saat ini misalnya membuka café dan tempat untuk sekedar minum kopi. Koperasi itu sendiri menurut pandangan saya juga kurang diminati oleh generasi muda. Pada saat masih duduk dibangku sekolah dasar, sekilas memahami apa itu koperasi yang tak lain tempat untuk simpan pinjam. Dimana seorang anggota melakukan setoran setiap bulannya, maka anggota tersebut berhak untuk meminjam di unit koperasi tersebut. Ternyata masih banyak pandangan mengenai apa sebenarnya koperasi dan bagaimana eksistensi koperasi itu sendiri dimata generasi muda.

      Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorang ataupun badan hukum dengan tentunya berlandaskan atas asas kekeluargaan dan sesuai demokrasi ekonomi. Dibentuknya koperasi itu sangat diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi serta mampu memaksimalkan potensi sumber daya ekonomi demi mensejahterakan para anggotanya.
      Seperti yang kita ketahui tentu saja koperasi memiliki banyak manfaat bagi masyarakat diberbagai bidang. Seperti pada bidang ekonomi. Pertama, koperasi tentu memberikan penghasilan yang lebih tinggi kepada para anggotanya berdasarkan hasil bagi yang diperoleh unit koperasi dan dibagikan kembali kepada para anggotanya tentu sesuai dengan jasa dan kegiatannya. Kedua, Koperasi menyajikan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan toko ataupun pasar dengan ini mampu meringankan pengeluaran anggota koperasi yang keadaan ekonominya kurang mampu. Ketiga, Menumbuhkan sifat saling peduli dan berperikemanusiaan setiap anggotanya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya tidak hanya demi mendapatkan keuntungan semata. Keempat, Melatih masyarakat agar senantiasa bersifat jujur dan saling terbuka dalam mengelola koperasi. Selain dibidang ekonomi koperasi juga memiliki manfaat di bidang social. Pertama, memacu setiap anggotanya agar memiliki etos kerja yang tinggi dan semangat yang kekeluargaan. Kedua, mewujudkan kehidupan dimasyarakat yang damai, sejahtera dan tentram. 

      Jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi tentu awal yang saya lakukan mengadakan penyuluhan- penyuluhan ke kampus-kampus, sekolah-sekolah, atau kesasaran saya yaitu generasi muda yang tidak banyak mengetahui peran dan manfaat koperasi. Saat melakukan penyuluhan bersama Tim saya akan memberikan pengetahuan lebih mengenai koperasi itu sendiri dan apa saja dampak positifnya demi menarik minat anak muda. Mengapa lebih menekankan ke anak muda atau generasi penerus? Dikarenakan, menurut saya semangat yang tentu menggebu-gebu anak mudalah yang saya yakin dapat mempertahaknkan koperasi Indonesia itu sendiri. Memudahkan bagi siapa saja yang ingin memiliki usaha atau membuka bisnis, dengan koperasi inilah yang anggotanya dapat meminjam untuk modal awal membuka bisnis. Jika generasi muda di Indonesia sejak saat ini sudah mandiri dalam aspek ekonomi, tidak perlu takut atau cemas dalam menghadapi Pasar Bebas Ekonomi yang sudah didepan mata.

      Selama masa periode saya menjadi Menteri Koperasi, hal-hal diatas tentu akan terus saya jalankan. Disamping melakukan penyuluhan tentu juga memperbaiki apa yang kurang dalam pengelolaan didalam koperasi. Lebih memperlihatkan koperasi dan membuat unit koperasi inilah jalan yang paling mudah ditempuh masyarakat dalam mejukan usahanya, memenuhi kebutuhan pokok dimasa ekonomi yang sedang mengalami anjlokan nilai Rupiah.

      Meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Permasalahan yang dialami petani kita adalah tidak adanya jalur yang dapat membantu petani sehingga mengakibatkan para petani di desa hanya mengharapkan hasil bagi yang tentu saja sangat merugikan petani. Untuk itu demi menyelesaikan permasalahn petani, tentu saja Saya menjadi Menteri Koperasi akan memberikan jalur mudah upada modal serta jaringan penjualan hasil para petani-petani kecil. Salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan serta memberdayakan koperasi koperasi di pedesaan. Dimana koperasi memiliki keunggulan yang sifatnya berdasarkan atas azas kekeluargaan atau gotong royong  dan dapat menjadi tempat bagi para peluku ekonomi di pedesaan. Tentu halnya sangatlah pas dengan budaya masyarakat di pedesaan. Koperasi memudahkan memberikan pinjam kredit bagi para petani untuk modal demi membebaskan meningkatkan penghasilan petani-petani kecil. Selain itu koperasi juga dapat menjual dan lebih melebarkan jangkauan pemasaran hasil para petani tanpa adanya perantara sehingga pendapatan yang diterima jauh lebih tinggi oleh petani.

      Cara yang dapat ditempuh untuk memajukan Koperasi yaitu:
      • Menjadikan koperasi menjadi sangat penting dan perlu diberdayakan serta melakukan proses perubahan koperasi dari cara-cara lama ke cara-cara yang lebih baru yang lebih maju dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan maupun perkotaan
      • Melakukan penyuluhan penyuluhan demi meningkatkan masyarakat agar sadar akan adanya koperasi
      • Menyusun kembali Rancangan Undang-Undang perkoperasian
      • Lebih menekankan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan dalam mencapai tujuannya menyuluhkan koperasi itu sendiri

      Dengan cara dan program yang telah saya jelaskan, tentu saya sangatlah mengharapkan dapat menumbuhkan kembali Koperasi tentu kearah yang lebih baik. Dengan meningkatnya kegiatan yang ada di koperasi dapat memutar roda perekonomian Indonesia yang berada di perkotaan maupun di pedesaan. Turut serta masyarakat berpartisipasi dalam memjukan koperasi sangatlah dibutuhkan. Kita berjalan bersama-sama demi kehidupan yang jauh lebih baik, siap untuk menghadapi persaingan Pasar Bebas tahun 2015 ini, tidak ada lagi kelonjakan perpindahan masyarakat dari desa ke kota, karena akses untuk mendapatkan tambahan modal masyarakat pelosok desa akan diberi kemudahan dan dengan syarat yang tidak berbelit-belit. Pada masyarakat diperkotaan pun juga tentu akan merasakan manfaat dari koperasi yakni dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan di toko-toko, dimana harga kebutuhan pokok sedang melonjak tinggi. Dengan koperasi tentu sangatlah membantu meringankan beban anggota koperasi tersebut.

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ketahanan pangan indonesia



    • ketahanan pangan indonesia


      Masalah ketahanan pangan di Indonesia memiliki dua dimensi kepentingan, yakni bagaimana agar masyarakat dapat mengakses pangan dengan harga terjangkau dan di sisi lain bagaimana kesejahteraan petani dapat terlindungi.  Hampir setiap tahun, kita disibukkan dengan pro-kontra impor bahan pangan, mulai dari beras, daging sapi, kedelai, hingga bawang merah.
      Ada bayak persoalan yang menyebabkan hal itu terjadi.  Salah satunya, data yang digunakan untuk membuat kebijakan yang bersumber dari instansi resmi negara seringkali tidak sinkron satu sama lain. Apalagi pada tataran perumusan dan eksekusi kebijakannya di lapangan.

      Sementara itu kemendag menggunakan data harga beras di pasar sebagai cermin dari pasokan beras dalam negeri untuk menentukan Impor. Dan nyatanya, harga  merangkak naik dan tidak dijumpai beras di pasar. Bila diasumsikan bahwa kedua data tersebut benar maka terlihat jelas indikasi oligopoli pada struktur pasar beras. Para mafia beras bekerja dibalik kelangkaan beras di pasar. Saat harga pangan internasional murah, para mafia ini menimbun beras hingga ada kelangkaan di pasar yg dapat menjadi alasan pemerintah untuk impor. Di sini, peran dan kontrol pemerintah dinilai kurang memadai.
      Kondisi ketahanan pangan indonesia pada saat ini semakin memburuk, dikarenakan beralih fungsinya lahan pertanian di indonesia. pemerintah indonesia seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi ini, bukan hanya permasalahan lahan, seperti yg diposting FAO (Food and Agriculture Organisation), Indonesia berada di level serius dalam indeks kelaparan global. Hal ini diprediksi akan terus memburuk dengan terus bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia. Di masa depan diprediksi akan terjadi kelangkaan pangan yang diakibatkan oleh beberapa hal seperti kerusakan lingkungan, konversi lahan, tingginya harga bahan bakar fosil, pemanasan iklim dan lain-lain. Belum lagi adanya Washington Consensus yang kini menjadi boomerang bagi Indonesia. Selama Indonesia masih berkiblat pada Konsensus Washington, selama itu juga Indonesia tidak bisa mandiri secara pangan.
      Konsensus Washington membuat Rakyat Indonesia tak leluasa bergerak dalam menentukan nasib produktivitas pertaniannya. Maka, tak heran jika ketahanan pangan Indonesia lemah. Tidak heran jika rakyat yang miskin di Indonesia malah semakin miskin dan akan ada banyak yang kehilangan pekerjaan. Akibat Konsensus Washington, liberalisasi pasar akan menguasai cara pasar Indonesia. Akibat Konsensus Washington, privatisasi beberapa perusahaan Negara diberlakukan sebagai jalan untuk mengatasi krisis Negara. Ironis. Menurut situs web resmi Serikat Petani Indonesia, Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dari ketahanan pangan (food Security). Mustahil tercipta ketahanan pangan kalau suatu bangsa dan rakyatnya tidak memiliki kedaulatan atas proses produksi dan konsumsi pangannya.  Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.
      Pangan merupakan kebutuhan utama bagi manusia. Di antara kebutuhan yang lainnya, pangan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi agar kelangsungan hidup seseorang dapat terjamin. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang dulu hingga sekarang masih terkenal dengan mata pencaharian penduduknya sebagia petani atau bercocok tanam. Luas lahan pertanianpun tidak diragukan lagi. Namun, dewasa ini Indonesia justru menghadapi masalah serius dalam situasi pangan di mana yang menjadi kebutuhan pokok semua orang.
      masalah komoditi pangan utama masyarakat Indonesia adalah karena kelangkaan beras atau nasi. Sebenarnya dulu kelangkaan ini tidak terjadi karena tiap semua daerah di Indonesia tidak mengonsumsi beras. Makanan utama di beberapa daerah di Indonesia juga berbeda-beda. Bahan makanan utama masyarakat Madura dan Nusa Tenggara adalah jagung. Masyarakat Maluku dan Irian Jaya mempunyai makanan utamanya sagu. Dan beras adalah makanan utama untuk masyarakat Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sualwesi walaupun ada juga yang menjadikan singkong, ubi dan sorgum sebagai bahan makanan utama. Tetapi seluruh hal tersebut berubah total setelah pemerintah orde baru dengan Swasembada Berasnya secara tidak langsung memaksa orang yang bisaa mengkomsumsi bahan makanan non beras untuk mengkonsumsi beras. Yang terjadi selanjurnya adalah muncul lonjakan konsumsi/kebutuhan beras nasional sampai sekarang sehingga memaksa pemerintah untuk impor beras. Padahal jika tiap daerah tetap bertahan dengan makanan utama masing-masing maka tidak akan muncul kelangkaan dan impor bahan makanan pokok beras. Efek lainpun muncul akibat perubahan pola makan masyarakat Indonesia. Keberagaman komoditi pertanian yang menjadi unggulan setiap daerah di Indonesia terlenyapkan demi progran Swasembada Beras.
      Mungkin sulit untuk mengerem laju penduduk yang terjadi di Indonesia dan juga menambah jumlah lahan pertanian yang ada karena berbagai faktor dan konversi besar-besaran yang terjadi. Namun yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dari kondisi pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia antara lain adalah langkah strategi penerapan dalam menyelesaikan ketahanan pangan pada total luas lahannya, upaya untukfertilizer/pemupukan dan bibit unggulnya. Luas lahan yang merupakan konversi dari sawah harus diperhatikan masalah tata ruangnya. Sementara itu, pada sistem pemupukannya harus menggunakan bahan organik dan harus diperhatikan formulanya.Selain itu perlu diperhatikan mengenai pengelolaan kualitan serta kuantitas sumber daya manusia dan teknologi untuk kemajuan pengan dan pertanian Indonesia.
      Teknologi jadi bagian penting dalam pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan. Teknologi memang hanya tools atau alat tetapi perlu dipikirkan bagaimana kita dapat membantu para petani kita dapat meningkatkan kualitas produk-produk mereka. Teknologi perlu diperhatikan mengingat untuk mengimbangi  berkurangnya lahan pertanian. Dengan melihat contoh-contoh Negara lain yang belahan sempit namun teknologinya mampu menolong masalah tersebut dapat memberikan motivasi bagi Indonesia. Kualitas para petani perlu juga perhatian untuk mengolah sumber daya alam yang ada. Para petani tersebut perlu diberikan pengetahuan agar mampu memajukan jumlah komoditi pertanian. Seperti contohnya diberikan pelatihan bagi para petani agar mereka dapat memberi perlindungan lebih aman dan efektif tanaman mereka dari serangan hama, penyakit, dan lainnya. Semua upaya untuk menangani permasalahan ketahanan pangan ini harus melibatkan semua pihak. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rencana penanganan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak ada lagi masalah pangan.
      Kita semua pasti setuju pangan merupakan satu dari tiga kebutuhan pokok manusia selain sandang dan papan. Kebutuhan tersebut sangat mendasar hingga mustahil manusia bisa bertahan hidup tanpa makan. Sebuah penelitian bahkan menyebutkan, tanpa asupan makan, manusia hanya mampu bertahan hidup selama 8 minggu.

      Itu sebabnya, saat harga pangan melonjak seiring melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, masyarakat Indonesia menjerit. Bagaimana tidak, kelangsungan hidup mereka terancam karena harga bahan pangan yang sulit dijangkau.
      Padahal, sebenarnya hal tersebut bisa dihindari dengan memperkuat ketahanan pangan nasional.

      Menurut saran saya ada hal yg dapat dilakukan yaitu pemberian bantuan pupuk dan alat pertanian kepada petani, memaksimalkan produksi lahan pertanian, serta memberdayakan penyuluh pertanian.Tidak cukup sampai di situ, lembaga yang tegas dalam mengelola impor bahan pangan juga diperlukan demi terciptanya ketahanan pangan nasional. Dengan begitu, kata Edy, pemerintah bisa menghindari impor bahan pangan yang kurang diperlukan. Contohnya pembatalan impor beras beberapa waktu lalu yang membuat negara berhemat hingga Rp 4.5 triliun.
      Dan satu hal lagi menciptakan kemandirian petani. Banyaknya mafia yang menguasai petani membuat petani tidak mampu mengelola lahannya sendiri Meski produksi beras kita 100 ton pertahun, tapi kalau masih banyak mafia yang menguasai petani, mustahil ketahanan pangan kita akan tercapai.



      Daftar Pustaka : Pasaribu,Rowland Bismark Fernando. 2012. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Kenari
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -