- Back to Home »
- wajah koperasi saat ini
Posted by : Unknown
Minggu, 15 November 2015
Koperasi merupakan badan usaha yang
keberadaanya sering sekali kita jumpai di sekeliling kita dan tidak asing di
telinga kita. Keberadaan koperasi di
Indonesia saat ini sudah makin tenggelam dan dianggap sebelah mata. Padahal
koperasi adalah alat penting untuk orang miskin dan rakyat yang lemah, sehingga
ekonominya terbantu. Akan
tetapi, apakah mereka memang benar-benar koperasi ataukah hanya badan
usaha yang menggunakan kedok koperasi saja? Kasus seperti ini juga tak asing
bagi kita yang mengerti seperti apa badan usaha yang dinamakan koperasi.
Berbalik pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun
atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan
yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan
individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita
temui. Misalnya, sebut saja badan usaha Z yang menamakan dirinya adalah sebuah
koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan
menyalurkan dana mereka menetapkan bunga hingga 10% dari nominal dasar
pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah
koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan
untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada
peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan
anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga
yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang
dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami
kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat.
Namun seperti yang dicontohkan di atas,
walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan
namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang
gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia
mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional
tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi
baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota
akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering
dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang
juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak
adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data
Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010 yang dimana terdapat
88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan
mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan
21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat
pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang
tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas
dan bukan secara kualitas.
Strategi yang dapat dilakukan, baik bagi
pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus koperasi
di seluruh Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan
perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga
keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam
mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga
melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang
telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh
koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM,
mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang
yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang tidak
aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan kemampuan pemasaran. Pemberian pendidikan
mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang
ahli dalam hal pemasaran.
4. Meningkatkan akses informasi usaha.
5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku
koperasi
6. Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke
tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal,
konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi atau dengan membidik para
individu yang memiliki jiwa enterpreneur dan adanya manager investasi (meminjam
istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus
mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ).
Selama ini banyak orang ahli dalam bidang perkoperasian
mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas, namun
“efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar,
untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari
orang-orang yang benar-benar serius dibidang perkoperasian dan jika dilihat
potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan
usahanya.