- Back to Home »
- TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Posted by : Unknown
Sabtu, 17 Oktober 2015
Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Untuk bisa mendirikan
suatu unit koperasi, tentu kita wajib memenuhi semua persyaratannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM Nomer 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002
mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan AKTA, Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi
primer didirikan oleh minimal 20 orang tentu yang memiliki kegiatan serta
kepentingan ekonomi yang sama:
2.
Pendiri
merupakan WNI, baik secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum
3.
Usaha
yang dilakukan wajib layak secara ekonomi, mengelola dengan efisien serta dapat
memperoleh manfaat ekonomi yang nyata untuk setiap anggotanya;
4.
Modal
yang cukup untuk mendukung semua kegiatan koperasi
5.
Mempunyai
tenaga yang terampil serta mampu mengelola koperasi
I.
Tahap
Pendirian Koperasi
Setiap kelompok yang
berkeinginan untuk mendirikan unit koperasi tentu saja dibutuhkan pemahaman
tentang maksud serta tujuan mendirikan koperasi. Alangkah baiknya para pendiri
tersebut dapat membentuk panitia dlam mempersiapkan pembentukan koperasi, dengan
tugas diantaranya Pertama, Membuat serta menyebarkan undangan kepada setiap
calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi. Kedua, mempersiapkan
agenda rapat dan tempat berlangsungnya acara. Ketiga menyiapkan hal lain untuk
pembentukan koperasi.
II.
Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Usai
tahap pendirian koperasi langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah
rapat pembentukan koperasi dimana rapat tersebut wajib dihadiri minimal 20
calon anggota dimana merupakan syarat sahnya dalam pembentukan koperasi primer.
Dibawah ini merupakan apa saja yang dibahas ketika rapat pembentukan koperasi
berlangsung, diantaranya :
1)
Pembuatan
dan pengesahan AKTA pendirian koperasi
Adalah surat keterangan yang
berisikan pernyataan dalam pendirian koperasi dari para kuasa yang telah
dipilih guna menandatangani Anggaran Dasar saat pembentukan koperasi.
2)
Pembuatan
anggaran dasar koperasi
Adalah menuliskan aturan aturan yang
berisi aturan koperasi dibuat dan disahkan para pendiri saat rapat pembentukan
koperasi berlangsung. Isi dari anggaran dasar koperasi, yaitu
a) Nama dan tempat kedudukan
b) Landasan, asas dan prinsip koperasi
c) Maksud dan tujuan
d) Kegiatan usaha
e) Keanggotaan
f) Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi
g) Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
h) Pembubaran
dan penyelesaian
i)
Sanksi-sanksi
j)
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
k) Pembentukan
pengurus, pengawas
l) Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
m) Rencana
kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
III.
Pengesahan
badan hukum
Untuk
memperoleh atas badan hukum koperasi, pediri, pengurus maupun kuasa wajib
mengajukan permohonan kepada pihak terkait, yaitu :
1)
Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
a. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
b. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
c. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
d. Daftar hadir rapat.
e. Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
f. Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
g. Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
h. Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
i. Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
j. Mengisi formulir isian data
koperasi.
k. Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
2) Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
3) Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
4) Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
– tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
– tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
5) Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3
(tiga) minggu.
6) Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
7) Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita
Negara Republik Indonesia
8) Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
9) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
10) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
11) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
·
Rapat
pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
·
Notaris
yang telah membuat
akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
·
Kemudian
akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.