Posted by : Unknown Sabtu, 17 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Untuk bisa mendirikan suatu unit koperasi, tentu kita wajib memenuhi semua persyaratannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM Nomer 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan AKTA, Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang tentu yang memiliki kegiatan serta kepentingan ekonomi yang sama:
2.      Pendiri merupakan WNI, baik secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum
3.      Usaha yang dilakukan wajib layak secara ekonomi, mengelola dengan efisien serta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata untuk setiap anggotanya;
4.      Modal yang cukup untuk mendukung semua kegiatan koperasi
5.      Mempunyai tenaga yang terampil serta mampu mengelola koperasi

                            I.               Tahap Pendirian Koperasi
Setiap kelompok yang berkeinginan untuk mendirikan unit koperasi tentu saja dibutuhkan pemahaman tentang maksud serta tujuan mendirikan koperasi. Alangkah baiknya para pendiri tersebut dapat membentuk panitia dlam mempersiapkan pembentukan koperasi, dengan tugas diantaranya Pertama, Membuat serta menyebarkan undangan kepada setiap calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi. Kedua, mempersiapkan agenda rapat dan tempat berlangsungnya acara. Ketiga menyiapkan hal lain untuk pembentukan koperasi.

                            II.            Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Usai tahap pendirian koperasi langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah rapat pembentukan koperasi dimana rapat tersebut wajib dihadiri minimal 20 calon anggota dimana merupakan syarat sahnya dalam pembentukan koperasi primer. Dibawah ini merupakan apa saja yang dibahas ketika rapat pembentukan koperasi berlangsung, diantaranya :
1)      Pembuatan dan pengesahan AKTA pendirian koperasi
Adalah surat keterangan yang berisikan pernyataan dalam pendirian koperasi dari para kuasa yang telah dipilih guna menandatangani Anggaran Dasar saat pembentukan koperasi.
2)      Pembuatan anggaran dasar koperasi
Adalah menuliskan aturan aturan yang berisi aturan koperasi dibuat dan disahkan para pendiri saat rapat pembentukan koperasi berlangsung. Isi dari anggaran dasar koperasi, yaitu
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Landasan, asas dan prinsip koperasi
c)      Maksud dan tujuan
d)     Kegiatan usaha
e)      Keanggotaan
f)       Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
g)  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang  membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
h)      Pembubaran dan penyelesaian
i)        Sanksi-sanksi
j)        Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
k)      Pembentukan pengurus, pengawas
l)  Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal  pembentukan koperasi
m)    Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


                         III.            Pengesahan badan hukum
Untuk memperoleh atas badan hukum koperasi, pediri, pengurus maupun kuasa wajib mengajukan permohonan kepada pihak terkait, yaitu : 
1)        Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
a.    Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
b.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
c.    Surat undangan rapat pembentukan koperasi
d.   Daftar hadir rapat.
e.    Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
f.     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
g.    Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
h.    Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
i.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
j.      Mengisi formulir isian data koperasi.
k.    Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

2)      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
3)      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
4)      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
–  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
–  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
5)      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
6)      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
7)      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
8)      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
9)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
10)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
11)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
·         Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
·         Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
·         Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -