Archive for Oktober 2015

MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN

    • MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN


      Tentu hal ini bisa menjadi pro dan kontra berbagai pihak. Dimana yang kita ketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok maju di pilkada 2012 dengan usungan Partai Gerindra. Pada saat itu, Gerindra berhasil mengumpulkan 592 ribu suara. Sedang ramainya pihak yang mengusung Ahok untuk bisa maju jalur indipenden di PILKADA 2017 yang bernma Teman Ahok. Gubernur DKI Jakarta yang kerap disapa Ahok ini, pasti akan maju di Pilkada 2-17 melalui jalur indipenden bersama Teman Ahok. Berbagai cara dilakukan demi meningkatkan dukungan yaitu dengan melakukan pengumpulan 1 juta KTP. Pengumpulan 1 juta KTP ini bukan kita mengumpulkan KTP asli melainkan hanya fotokopi KTP. Tapi tidak hanya itu dimana Komisi Pemilihan Umum memberikan syarat wajib terdapat tandatangan basah serta bukti fisik terhadap pernyataan pemngumpulan KTP. Dapat disimpulkan bahwa setelah memberikan fotokopi KTP Jakarta di posko-posko Teman Ahok,  kemudian mengisi formulir dan ditandatangani.  

      Meskipun jumlah KTP yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target, Ahok menyatakan bahwa akan maju lewat jalur indipende jika KTP yang terkumpul mencapai target. Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau mengecewakan Teman Ahok yang memberikan dukungan kepadanya. Ahok tersentuh hatinya melihat adanya perjuangan dari para relawan Teman Ahok.apaila Teman Ahok berhasil mendapatkan tiket untuk Ahok indipenden, tentu Ia takkan mengecewakan mereka yang sudha memperjuangkan dimana orang lain belum nampak memberikan dukungan untuknya serta berani menerima resiko papun dengn indipenden. Kalangan artis juga turut memberikan dukungan dengan mengumpulkan KTP untuk Ahok. Seperti Zaskia Adya Mecca, Haikal Kamil dan Grup Band papan atas SLANK.


      Begitu banyak harapan yang dibubuhkan oleh warga Jakarta. Sejak kepemimpinan Ahok banyak perubahan yang dapat kita lihat disekeliling kita. Misalnya saja Kali Ciliwung, dahulu yang terlintas jika melewatinya bau sangat menyengat karena banyaknya timbunan sampah serta banyaknya bangunan yang berdiri dipinggarn kali. Kini kita bisa melihat, perubhan yang nyata daeraah pinggiran kali Ciliwung sudah nampak rapih, tidak ada sampah yang menggenang sepanjang Kali. Tentu peran dari warga Jakarta juga sangatlah dibutuhkan demi menjadikan kota Jakarta yang lebih baik dengan menjaga fasilitas-falisitas umum, dn banyak yang kita bisa lakukan. Yang kita harapkan tentu Jakarta menjadi kota yang nyaman bebas dari kemacetan, banjir dan masalah lainnya. Sedikit demi sedikit impian kota Jakarta terealisasi, peran pemerintah dan masyarakat harus kompa dan berkesinambungan. 
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    • Tata Cara Mendirikan Koperasi

      Untuk bisa mendirikan suatu unit koperasi, tentu kita wajib memenuhi semua persyaratannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM Nomer 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan AKTA, Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
      1.      Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang tentu yang memiliki kegiatan serta kepentingan ekonomi yang sama:
      2.      Pendiri merupakan WNI, baik secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum
      3.      Usaha yang dilakukan wajib layak secara ekonomi, mengelola dengan efisien serta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata untuk setiap anggotanya;
      4.      Modal yang cukup untuk mendukung semua kegiatan koperasi
      5.      Mempunyai tenaga yang terampil serta mampu mengelola koperasi

                                  I.               Tahap Pendirian Koperasi
      Setiap kelompok yang berkeinginan untuk mendirikan unit koperasi tentu saja dibutuhkan pemahaman tentang maksud serta tujuan mendirikan koperasi. Alangkah baiknya para pendiri tersebut dapat membentuk panitia dlam mempersiapkan pembentukan koperasi, dengan tugas diantaranya Pertama, Membuat serta menyebarkan undangan kepada setiap calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi. Kedua, mempersiapkan agenda rapat dan tempat berlangsungnya acara. Ketiga menyiapkan hal lain untuk pembentukan koperasi.

                                  II.            Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
      Usai tahap pendirian koperasi langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah rapat pembentukan koperasi dimana rapat tersebut wajib dihadiri minimal 20 calon anggota dimana merupakan syarat sahnya dalam pembentukan koperasi primer. Dibawah ini merupakan apa saja yang dibahas ketika rapat pembentukan koperasi berlangsung, diantaranya :
      1)      Pembuatan dan pengesahan AKTA pendirian koperasi
      Adalah surat keterangan yang berisikan pernyataan dalam pendirian koperasi dari para kuasa yang telah dipilih guna menandatangani Anggaran Dasar saat pembentukan koperasi.
      2)      Pembuatan anggaran dasar koperasi
      Adalah menuliskan aturan aturan yang berisi aturan koperasi dibuat dan disahkan para pendiri saat rapat pembentukan koperasi berlangsung. Isi dari anggaran dasar koperasi, yaitu
      a)      Nama dan tempat kedudukan
      b)      Landasan, asas dan prinsip koperasi
      c)      Maksud dan tujuan
      d)     Kegiatan usaha
      e)      Keanggotaan
      f)       Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
      g)  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang  membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
      h)      Pembubaran dan penyelesaian
      i)        Sanksi-sanksi
      j)        Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
      k)      Pembentukan pengurus, pengawas
      l)  Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal  pembentukan koperasi
      m)    Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


                               III.            Pengesahan badan hukum
      Untuk memperoleh atas badan hukum koperasi, pediri, pengurus maupun kuasa wajib mengajukan permohonan kepada pihak terkait, yaitu : 
      1)        Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
      a.    Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
      b.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
      c.    Surat undangan rapat pembentukan koperasi
      d.   Daftar hadir rapat.
      e.    Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
      f.     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
      g.    Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
      h.    Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
      i.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
      j.      Mengisi formulir isian data koperasi.
      k.    Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

      2)      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
      3)      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
      4)      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
      –  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
      –  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
      5)      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
      6)      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
      7)      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
      8)      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
      9)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
      10)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
      11)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
      Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
      Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
      ·         Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
      ·         Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
      ·         Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

    • ANDAI SAYA MENJADI MENTERI KOPERASI

      Tak pernah terlintas dalam pikiran saya menjadi seorang Menteri Koperasi. Yang dimana kebanyakan anak seumuran saya bercita-cita menjadi seorang akuntan, penyanyi, juru masak, atau bergelut dalam usaha bisnis yang sedang gencar atau tren saat ini misalnya membuka café dan tempat untuk sekedar minum kopi. Koperasi itu sendiri menurut pandangan saya juga kurang diminati oleh generasi muda. Pada saat masih duduk dibangku sekolah dasar, sekilas memahami apa itu koperasi yang tak lain tempat untuk simpan pinjam. Dimana seorang anggota melakukan setoran setiap bulannya, maka anggota tersebut berhak untuk meminjam di unit koperasi tersebut. Ternyata masih banyak pandangan mengenai apa sebenarnya koperasi dan bagaimana eksistensi koperasi itu sendiri dimata generasi muda.

      Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perseorang ataupun badan hukum dengan tentunya berlandaskan atas asas kekeluargaan dan sesuai demokrasi ekonomi. Dibentuknya koperasi itu sangat diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi serta mampu memaksimalkan potensi sumber daya ekonomi demi mensejahterakan para anggotanya.
      Seperti yang kita ketahui tentu saja koperasi memiliki banyak manfaat bagi masyarakat diberbagai bidang. Seperti pada bidang ekonomi. Pertama, koperasi tentu memberikan penghasilan yang lebih tinggi kepada para anggotanya berdasarkan hasil bagi yang diperoleh unit koperasi dan dibagikan kembali kepada para anggotanya tentu sesuai dengan jasa dan kegiatannya. Kedua, Koperasi menyajikan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan toko ataupun pasar dengan ini mampu meringankan pengeluaran anggota koperasi yang keadaan ekonominya kurang mampu. Ketiga, Menumbuhkan sifat saling peduli dan berperikemanusiaan setiap anggotanya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya tidak hanya demi mendapatkan keuntungan semata. Keempat, Melatih masyarakat agar senantiasa bersifat jujur dan saling terbuka dalam mengelola koperasi. Selain dibidang ekonomi koperasi juga memiliki manfaat di bidang social. Pertama, memacu setiap anggotanya agar memiliki etos kerja yang tinggi dan semangat yang kekeluargaan. Kedua, mewujudkan kehidupan dimasyarakat yang damai, sejahtera dan tentram. 

      Jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi tentu awal yang saya lakukan mengadakan penyuluhan- penyuluhan ke kampus-kampus, sekolah-sekolah, atau kesasaran saya yaitu generasi muda yang tidak banyak mengetahui peran dan manfaat koperasi. Saat melakukan penyuluhan bersama Tim saya akan memberikan pengetahuan lebih mengenai koperasi itu sendiri dan apa saja dampak positifnya demi menarik minat anak muda. Mengapa lebih menekankan ke anak muda atau generasi penerus? Dikarenakan, menurut saya semangat yang tentu menggebu-gebu anak mudalah yang saya yakin dapat mempertahaknkan koperasi Indonesia itu sendiri. Memudahkan bagi siapa saja yang ingin memiliki usaha atau membuka bisnis, dengan koperasi inilah yang anggotanya dapat meminjam untuk modal awal membuka bisnis. Jika generasi muda di Indonesia sejak saat ini sudah mandiri dalam aspek ekonomi, tidak perlu takut atau cemas dalam menghadapi Pasar Bebas Ekonomi yang sudah didepan mata.

      Selama masa periode saya menjadi Menteri Koperasi, hal-hal diatas tentu akan terus saya jalankan. Disamping melakukan penyuluhan tentu juga memperbaiki apa yang kurang dalam pengelolaan didalam koperasi. Lebih memperlihatkan koperasi dan membuat unit koperasi inilah jalan yang paling mudah ditempuh masyarakat dalam mejukan usahanya, memenuhi kebutuhan pokok dimasa ekonomi yang sedang mengalami anjlokan nilai Rupiah.

      Meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Permasalahan yang dialami petani kita adalah tidak adanya jalur yang dapat membantu petani sehingga mengakibatkan para petani di desa hanya mengharapkan hasil bagi yang tentu saja sangat merugikan petani. Untuk itu demi menyelesaikan permasalahn petani, tentu saja Saya menjadi Menteri Koperasi akan memberikan jalur mudah upada modal serta jaringan penjualan hasil para petani-petani kecil. Salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan mendirikan serta memberdayakan koperasi koperasi di pedesaan. Dimana koperasi memiliki keunggulan yang sifatnya berdasarkan atas azas kekeluargaan atau gotong royong  dan dapat menjadi tempat bagi para peluku ekonomi di pedesaan. Tentu halnya sangatlah pas dengan budaya masyarakat di pedesaan. Koperasi memudahkan memberikan pinjam kredit bagi para petani untuk modal demi membebaskan meningkatkan penghasilan petani-petani kecil. Selain itu koperasi juga dapat menjual dan lebih melebarkan jangkauan pemasaran hasil para petani tanpa adanya perantara sehingga pendapatan yang diterima jauh lebih tinggi oleh petani.

      Cara yang dapat ditempuh untuk memajukan Koperasi yaitu:
      • Menjadikan koperasi menjadi sangat penting dan perlu diberdayakan serta melakukan proses perubahan koperasi dari cara-cara lama ke cara-cara yang lebih baru yang lebih maju dalam rangka untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan maupun perkotaan
      • Melakukan penyuluhan penyuluhan demi meningkatkan masyarakat agar sadar akan adanya koperasi
      • Menyusun kembali Rancangan Undang-Undang perkoperasian
      • Lebih menekankan para Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan dalam mencapai tujuannya menyuluhkan koperasi itu sendiri

      Dengan cara dan program yang telah saya jelaskan, tentu saya sangatlah mengharapkan dapat menumbuhkan kembali Koperasi tentu kearah yang lebih baik. Dengan meningkatnya kegiatan yang ada di koperasi dapat memutar roda perekonomian Indonesia yang berada di perkotaan maupun di pedesaan. Turut serta masyarakat berpartisipasi dalam memjukan koperasi sangatlah dibutuhkan. Kita berjalan bersama-sama demi kehidupan yang jauh lebih baik, siap untuk menghadapi persaingan Pasar Bebas tahun 2015 ini, tidak ada lagi kelonjakan perpindahan masyarakat dari desa ke kota, karena akses untuk mendapatkan tambahan modal masyarakat pelosok desa akan diberi kemudahan dan dengan syarat yang tidak berbelit-belit. Pada masyarakat diperkotaan pun juga tentu akan merasakan manfaat dari koperasi yakni dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan di toko-toko, dimana harga kebutuhan pokok sedang melonjak tinggi. Dengan koperasi tentu sangatlah membantu meringankan beban anggota koperasi tersebut.

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -