- Back to Home »
- HUKUM DALAM EKONOMI
Posted by : Unknown
Senin, 21 Maret 2016
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
Menurut
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban
dan perdamaian. Menurut
Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut Wiyono Kusumo
definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat. Peraturan itu bersikap
mengikat dan memaksa, Peraturan
itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan Pelanggaran atas
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sedangkan dibawah ini adalah pengertian ekonomi menurut para ahli
Menurut
M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.
Hukum
Ekonomi
Hukum
Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.
Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut
memiliki dua aspek, sebagai berikut. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna
ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan. Aspek pengaturan
usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Hukum Ekonomi
pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai
cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia. Hukum ekonomi sosial,
huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil
pembangunan secara adil dan merata.
Sementara
itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut : Asas keimanan dan
ketaqwaan kepada tuha YME, Asas
manfaat, Asas
demokrasi pancasila, Asas
adil dan merata, Asas
keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan, Asas hukum, Asas kemadirian, Asas keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Asas kemandirian yang
berwawasan kewarganegaraan
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
danmultidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.