APA ITU HUKUM PERIKATAN
- PENGERTIAN PERIKATANPerikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
- Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHP di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
BENTUK PERJANJIAN
- Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak).Ada tiga jenis perjanjian tertulis:Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Perjanjian ynag dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.Interpretasi dalam Perjanjian Penafsiran tentang perjanjian diatur dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya. Namun, dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak. Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan tidak jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Untuk melakukan penafsiran haruslah dilihat beberapa aspek, yaitu: jika kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran, maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343) jika suatu janji dalam memberikan berbagai penafsiran, maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal 1344) jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal 1345) apabila terjadi keraguan-keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirnya untuk itu (pasal 1349)Fungsi PerjanjianFungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian. Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosialMacam – Macam PerjanjianDibawah ini beberapa macam perjanjian, diantaranya Perjanjian Jual-beli, Perjanjian Tukar Menukar, Perjanjian Sewa-Menyewa, Perjanjian Persekutuan, Perjanjian Perkumpulan, Perjanjian Hibah, Perjanjian Penitipan Barang, Perjanjian Pinjam-Pakai, Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Untung-UntunganSyarat Sahnya PerjanjianMenurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :Sepakat untuk mengikatkan diriSepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian.Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena; Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terkait resolusi atau perintah pengadilan. Terlibat hukum. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
APA ITU HUKUM PERJANJIAN
- PENGERTIAN HUKUM PERJANJIANDefinisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian.Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan, ‘’Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat)Perbedaan pandangan tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut.Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum".Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih
Dari pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak - Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
CONTOH SURAT PERJANJIAN
- SURAT PERJANJIANKami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Ajeng Setia NingrumPekerjaan: DirekturNomor KTP: xxxxxxxxxxxxxDalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama: Anggi NurdiansyahPekerjaan: ManajerNomor KTP: xxxxxxxxxxxxxDalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Disneyland, seluas 50.000 M³ (lima puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:Pasal 1HARGAJual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Pasal 2CARA PEMBAYARANPihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 12 Februari 2013Sisa pembayaran sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 29 April 2014.Pasal 3JAMINAN DAN SAKSIPihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukumApabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.Pasal 4PENYERAHANPihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.Pasal 5STATUS KEPEMILIKANSejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.Tanggal : 1 Februari 2013PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA(AJENG SETIA NINGRUM) (ANGGI NURDIANSYAH)
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
HUKUM DALAM EKONOMI
- Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian. Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat. Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.Sedangkan dibawah ini adalah pengertian ekonomi menurut para ahliMenurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.Hukum EkonomiHukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia. Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut : Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME, Asas manfaat, Asas demokrasi pancasila, Asas adil dan merata, Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan, Asas hukum, Asas kemadirian, Asas keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanNamun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
OBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
- OBYEK HUKUM DALAM EKONOMIApa itu Obyek Hukum?Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerakBenda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Tentunya subyek dan obyek hukum sangatlah penting demi menunjang segala kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Yang diharapkan mampu memperkokoh kekuatan ekonomi di Indonesia apabila semua berjalan atas kesadaran tiap orang untuk sama-sama menjadikan Negara Indonesia lebih baik di masa yang akan datang. - Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
- SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMIApa itu subyek hukum?Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.a. Manusia BiasaManusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat), tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah : Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.b. Badan HukumBadan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :a. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.b. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.Dapat disimpulkan sebagai subjek hukum yang tentunya menjadi pedoman suatu negara kita wajib memprioritaskan serta menegakkan hukum yang telah ditetapkan yang pasti mengenai hukum yang mengacu pada kegiatan dan yang berhubungan dengan ekonomi. tentu harapan kita perekonomian Indonesia dapat selaras dengan tegaknya hukum yang berlaku dengan maksud semua berjalan beriringan demi mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
