- Back to Home »
- APA ITU HUKUM PERJANJIAN
Posted by : Unknown
Minggu, 10 April 2016
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Definisi
perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan
overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan
juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata
tersebut sama artinya dengan perjanjian.
Adapula
yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan, ‘’Perjanjian
merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan persetujuan merupakan
terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming
(persesuaian kehendak/kata sepakat)
Perbedaan
pandangan tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda,
yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek
hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu
menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah
perjanjian tersebut.
Menurut
pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu
akibat hukum".
Menurut
Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji
kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
R.
Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan
hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain
atau lebih
Dari
pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi
atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang
satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk
menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak