- Back to Home »
- OBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
Posted by : Unknown
Senin, 21 Maret 2016
OBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
Apa
itu Obyek Hukum?
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi
sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat
berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas. Benda tidak bergerakBenda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut : Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Tentunya
subyek dan obyek hukum sangatlah penting demi menunjang segala kegiatan ekonomi
yang terjadi di masyarakat. Yang diharapkan mampu memperkokoh kekuatan ekonomi
di Indonesia apabila semua berjalan atas kesadaran tiap orang untuk sama-sama
menjadikan Negara Indonesia lebih baik di masa yang akan datang.