- Back to Home »
- SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
Posted by : Unknown
Senin, 21 Maret 2016
SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMI
Apa
itu subyek hukum?
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
a. Manusia
Biasa
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut : Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum
(telah berusia 21 tahun dan berakal sehat), tidak cakap melakukan perbuatan
hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian adalah : Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun). orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, orang wanita
dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
b. Badan
Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
b. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Dapat
disimpulkan sebagai subjek hukum yang tentunya menjadi pedoman suatu negara
kita wajib memprioritaskan serta menegakkan hukum yang telah ditetapkan yang
pasti mengenai hukum yang mengacu pada kegiatan dan yang berhubungan dengan
ekonomi. tentu harapan kita perekonomian Indonesia dapat selaras dengan
tegaknya hukum yang berlaku dengan maksud semua berjalan beriringan demi
mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.