- Back to Home »
- APA ITU HUKUM PERIKATAN
Posted by : Unknown
Minggu, 10 April 2016
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual
beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi,
matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang
berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika
dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu
dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal
law).
Perikatan
yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan
yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan
contohnya sebagai berikut:
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
- Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
Dalam arti Sempit.
Perikatan
yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam
bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika
Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang
Perikatan.
Tetapi
menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi
hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHP di bawah
judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan
dalam arti sempit.