Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion
selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5
jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing.
DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,
memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion)
yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit. Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke
Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas
waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID
mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek
kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal. DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas
maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus
tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk
membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas
keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Bila
berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan
tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas
pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor
penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak
seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku
usaha. Sesuai penjelasan diatas bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan
adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal
tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga
diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif
dapat dilindungi. Perlindungan
konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan
konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah
Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan
ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah
konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
Perlindungan
konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan
untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Sedangkan
ketentuan mengenai sanksi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang
diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara
Ultimuum Remedium mengingat penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK juga
mengenal adanya penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, Hukum
Administrasi dan Hukum Perdata.
Tindakan
Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya,
dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana
terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum
Remedium.
Yang
dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak
dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang
lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila: menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti.
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Selanjutnya
berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari
pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara
dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Selain
itu khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan
perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan
tanggung jawabnya. Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang
diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan
pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau
kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas
merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket
tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan
pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada
penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan
konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas
kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun
konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings
Air selaku peusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan
Konvensi Warsawa tentang penerbangan.
Terkait
dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan
pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat
saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan
klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas
perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum
pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut
menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999
belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada
tahap pemahaman dan sosialisasi.
KESIMPULAN
Sebagai bagian dari hukum yang memuat
ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan
Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian
telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang
No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam
meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan
membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti
perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan
diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum
dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan,
akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar
kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang
Purnomo