- Back to Home »
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Posted by : Unknown
Minggu, 08 Mei 2016
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang
yang oleh hukun diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil
pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian
seseorang yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat diberikan royalty atau
pembayaran orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan atau memanfaatkan hak
kekayaan intelektualnya tersebut. Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia telah ada sejak 1840.
Apa itu Hak Atas Kekayaan Intelektual?
Hak
atas kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan hak ekslusif yang diberikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, Hak Paten, dan hak Merk. Namun jika
didlihat tidak berwujud (benda imateriil).
Bentuk-bentuk
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut
Hak Cipta
Menurut
undang- undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi sang pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memprbanyak cipta-annya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan
pencipta adalah merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, ketrampilan dan keahlian yang dituangkan kedalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Hak
cipta terdiri atas Hak ekonomi dan Hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas cptaan serta produk hak terkait. Sedangkan, Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapait
dihilangkan atau dihapus tnapa ada alas an apapun, walaupun hak cipta sudah
dialihkan. Beralihnya
Hak Cipta diantaranya adalah Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis. Direktorat
Jendral HAKI menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu
petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. Ketentuan
tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta. Hak Cipta didapat secara otomatis, ketika pencipta
menciptakan ciptaannya
Hak
Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Invetor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melakukan
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi yang dapat diberi paten adalah Invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya
jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Paten sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 tahun berhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
Permohonan
Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi.
Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral HAKI.
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral.
Permohonan harus memuat: Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; Alamat lengkap
dan alamat jelas pemohon; Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor; Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; Surat kuasa
khusus; Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten; Judul Invensi; Klaim
yang terkandung dalam invensi; Deskripsi tentang invensi; Gambar yang
disebutkan dalam diskripsi yang diperlukan; Untuk memperjelas invensi; dan Abstrak
invensi.
Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut
undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek, Hak Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam
daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Syarat
dan tata cara permohonan pendaftaran merek:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan: Tanggal, bulan dan tahun; Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna; Nama Negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas.
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau kuasanya.
- Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hokum.
- Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh satu orang dari Pemohon berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
- Dalam hal permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon dan diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
- Kuasa sebagaimana ditentukan adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Perpanjangan
jangka waktu Perlindungan Merek Terdaftar dapat diajukan permohonan
perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek Terdaftar tersebut.
Perpanjangan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal HAKI dengan syarat
tertentu.