Posted by : Unknown Minggu, 07 Desember 2014

Pengertian Hukum Perusahaan

Adalah kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersifat memaksa serta mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

a. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum :
1. Pribadi kodrati
Orang didalam hukum adalah pembawa hak dan kewajiban pembawa hak: berlakunya seseorang sebagai pembawa hak mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Bahkan bila perlu untuk kepentigannya, dapat dihitung surat hingga orang itu berada didalam kandungan asal saja kemudian ia dilahirkan hidup (Ps2 KUHPer)
.
2. Pribadi hukum 
Pribadi hukum yang menjadi badan hukum karena diciptakan oleh UU.

b. Jika dilihat dari obyeknya, maka:
Dapat berupa benda baik berwujud atau immaterial

c. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka
Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang –undang 

Jadi, dari ketiga hal diatas dapar disimpulkan bahwa letak atau kedudukan hukum perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya diatur dalam hukum pribadi dan hukum harta kekayaan.

Hukum Perusahaan dalam praktek diatur dalam :
1. KUH Perdata
2. KUH Dagang
3. Peraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD  misalnya :
  • UU No. 1/1995 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU Pasar Modal;
  • Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku

HUBUNGAN HUKUM PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Bila hukum perusahaan diartikan sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sebagai berikut :
- Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex Specialis Derogat  Lex Generalis
- Hubungan hukum dagang terhadap hukum perdata adalah : Lex Specialis Derobat Lex Generalis


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -