- Back to Home »
- HUKUM PERUSAHAAN
Posted by : Unknown
Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian
Hukum Perusahaan
Adalah kompleks
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bersifat memaksa serta mengatur perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dalam
kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
KEDUDUKAN
HUKUM PERUSAHAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
a. Jika
dilihat dari subyeknya, maka Subyek Hukum :
1. Pribadi kodrati
Orang didalam
hukum adalah pembawa hak dan kewajiban pembawa hak: berlakunya seseorang
sebagai pembawa hak mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal. Bahkan bila perlu untuk kepentigannya, dapat dihitung surat hingga
orang itu berada didalam kandungan asal saja kemudian ia dilahirkan hidup (Ps2
KUHPer)
.
2. Pribadi hukum
Pribadi
hukum
yang menjadi
badan
hukum
karena
diciptakan
oleh
UU.
b. Jika
dilihat dari obyeknya, maka:
Dapat berupa benda baik berwujud atau immaterial
c. Jika
dilihat dari hubungan hukumnya, maka
Berasal
dari perikatan karena perjanjian atau undang –undang
Jadi, dari
ketiga hal diatas dapar disimpulkan bahwa letak atau kedudukan hukum
perusahaan ada dihukum perdata, tepatnya diatur dalam hukum pribadi dan hukum
harta kekayaan.
Hukum
Perusahaan dalam praktek diatur dalam
:
1. KUH
Perdata
2. KUH
Dagang
3. Peraturan
lain diluar KUH Perdata dan KUHD misalnya :
- UU No. 1/1995 Tentang Perseroan Terbatas
- UU Pasar Modal;
- Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku
HUBUNGAN
HUKUM PERUSAHAAN DENGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Bila hukum perusahaan diartikan
sebagai komlek hukum yang mengatur organisasi dan kegiatan perusahaan untuk
mencari keuntungan, maka secara paradigma dapat digambarkan sebagai berikut :
- Hubungan hukum perusahaan dengan hukum dagang adalah : Lex
Specialis Derogat Lex Generalis
- Hubungan hukum dagang terhadap hukum
perdata adalah : Lex Specialis
Derobat Lex Generalis