Archive for 2015

MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?

    • Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Tak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama. Untuk itu, maka disini akan dibahas tentang hal-hal yang perlu dipahami oleh masyarakat berkaitan dengan perkoperasian, seperti, hal-hal yang harus disadari tentang peran dan dan fungsi koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
      1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
      2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 


      Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan. Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.



      MAMPUKAH KOPERASI MENJADI SOKO GURU PEREKONOMIAN RAKYAT?



      Koperasi memiliki peran soko guru perekonomian bisa kita jabarkan bahwa koperasi sebagai pokok dalam perekonomian. Oleh karena itu, koperasi sebagai landasan dan acuan sebagai pokok utama dalam sistem perekonomian rakyat Indonesia. Adanya koperasi pun sangatlah diimpikan untuk dapat banyak berperan aktif demi  merealisasikan kesejahteraan serta kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi, pada era globalisasi ini peran adanya koperasi belum memberikan hasil positif, bahkan tak banyak yang menyebutkan telah terasa asing saat ini serta apakah tetap yang akan menjadi salah satu dari badan usaha yang memiliki khas demokrasi dan menjadi milik oleh orang perorang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

      Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

      Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

      Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
      Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. 

      Maka apabila suatu unit koperasi bisa dikelola dengan tepat, jelas, terbuka, dan sukarela dengan berasaskan kekeluargaan, koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Soko guru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

BAGAIMANA CARA MEWUJUDKAN KOPERASI YANG IDEAL?

    • Seperti yang kita ketahui persaingan koperasi masih sangat lemah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh para ekonom dan pemimpin bangsa ini. Sebagian mengatakan koperasi memang bukan badan usaha yang ideal untuk mencapai kemajuan, sebagian lagi menyatakan koperasi membutuhkan waktu untuk dapat mencapai tujuannya. Kita simpulkan, penerapan nilai dan prinsip koperasi menjadi hal yang fundamental untuk menganalisis kegagalan koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang semestinya. Apakah prinsip dan nilai-nilai yang dipakai oleh perkoperasian nasional adalah prinsip dan nilai-nilai yang baik atau yang benar? Saya rasa kita harus mampu membedakannya. Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.

      Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan. Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
      1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
      2. Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
      3. Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.



      BAGAIMANA CARA MEWUJUDKAN KOPERASI YANG IDEAL?

      Koperasi sebagai hal yang prinsip dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu. Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan. Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwas koperasi itu berorientasi manfaat baik dalam arti nominal maupun pelayanan. Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

      Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya. Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual. Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

      Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup, koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan sistem yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

      Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri. Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.

      Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

KESIAPAN KOPERASI ERA GLOBALISASI

    • Siapkah Koperasi di Era Globalisasi mendatang?

      Globalisasi benar-benar mengubah dunia menjadi desa besar (global village) dengan arus barang, jasa, uang dan tenaga kerja yang hampir tidak ada batas antar negara. Sehingga konsekuensi logis yang muncul, koperasi menghadapi pesaing yang lebih banyak bukan saja perusahaan lokal dan nasional, tetapi perusahaan dari segala penjuru dunia. Dengan begitu, tak bisa dipungkiri lagi, koperasi harus mencari format, konsepsi dan praktek manajemen baru yang relevan dengan situasi globalisasi. Sebab jika tidak bisa mengikuti standar baru, koperasi akan menemui kesulitan dalam perkembangannya. Karenanya, koperasi perlu menganalisis pasar, mengenali peluang, memformulasikan strategi pemasaran, dan mengembangkan taktik serta tindakan spesifik. Namun yang patut menjadi perhatian adalah koperasi mutlak memberi pelayanan yang konsisten dengan visi, misi dan tujuan yang diformulasikan bersama.

      Dengan format baru yang dinamis, koperasi menjadi adaptif dan tidak terasing dari kancah internasional, atau bahkan tidak tersingkir dari gelanggang persaingan pasar yang mendunia, free trade. Misalnya dengan mengadopsi sistem kualitas yang berlaku internasional seperti ISO 9001 (desain pengembangan, produksi, instalasi dan pelayanan), ISO 9002 (produksi dan instalasi), ISO 9003 (inspeksi dan pengujian akhir) serta ISO 9004 (industri jasa). Namun demikian, prinsip, karakteristik dan identitas koperasi yang mengindonesia harus dipertahankan. Meminjam istilah Boeke dalam teorinya,The Theory of Dualitic Economy, perekonomian Indonesia sejak zaman kolonial ditandai dua kutub bersamaan: sektor modern dan tradisional. Dari aspek tradisional, corak koperasi Indonesia perlu dipertahankan untuk kemudian disenyawakan dengan aspek modern yang menjadi karakter globalisasi. Sehingga sintesa yang dihasilkan mampu menjadi koperasi tangguh, mampu menjawab tantangan globalisasi untuk membangun perekonomian negeri. Seperti dikatakan Ibnoe Soedjono (2000), “Koperasi yang setia pada jati dirinya, dan justru karena itu, berhasil menjawab tantangan globalisasi.”

      Peluang
      Sebagai fakta tak terbantahkan, globalisasi tidak harus disambut negatif. Karena pada taraf tertentu, globalisasi justru menghadirkan peluang besar bagi kemajuan koperasi. Misalnya persaingan global dihadapi secara kreatif menjalankan usaha dengan optimalisasi sumber daya, low budget high impact. Salah satunya dengan internet, koperasi bisa promosi dan memperluas pemasaran lintas negara secara murah.

      Joseph Stiglitz (2004) menjelaskan, gerakan koperasi lama memainkan peran penting dalam pengembangan pertanian dan agrobisnis dunia. Hal itu bahkan di Amerika, dipandang sebagai benteng ekonomi pasar (bastion of market economy). Stiglitz juga mencatat koperasi menjadi kunci proses pembangunan dan pusat perkembangan manajemen yang sukses. Di negara berkembang, koperasi di Bangladesh, misalnya, menyentuh kehidupan banyak orang dengan menyediakan pinjaman untuk pengembangan usaha baru.

      Negara-negara dunia yang sukses dalam mengurangi kemiskinan, di Asia Timur misalnya, memanfaatkan peluang yang ditawarkan globalisasi. Mereka menjual produk di pasar internasional, menyambut investasi dari seluruh dunia, memanfaatkan “teknologi global” untuk membuat langkah besar dalam menutup kesenjangan yang memisahkan industri maju dari negara-negara miskin.
      Di beberapa negara seperti Bulgaria, Guatemala dan Tanzania, memberi bantuan membangun koperasi-koperasi. Sementara negara seperti Indonesia, Pakistan, Vietnam dan Filipina, membantu menciptakan program sekolah gizi. Bekerja sama dengan The United Nations Public-Private Alliance for Rural Development, mereka membantu mempersiapkan desa binaan di Madagaskar. Melalui upaya global seperti ini, oleh Joseph Stiglitz dikatakan, koperasi mampu mengubah globalisasi menjadi kekuatan positif untuk membangun perekonomian negeri. Mendatang, dunia diperkirakan mengalami krisis energi yang luar biasa. Dunia mulai berpaling pada sumber energi alternatif seperti minyak biji jarak, singkong, aren, tebu, minyak sawit, dan berbagai tanaman yang melimpah ruah di Indonesia. Pada momen ini, koperasi harus turut ambil kesempatan sebagai bentuk keunggulan koperasi Indonesia dalam memasok kebutuhan energi dunia. Dan pada tahap ini, bukan mustahil koperasi menjadi mercusuar perekonomian negeri, kiblat dan soko guru perekonomian bangsa Indonesia yang sejati.

      Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga non koperasi atau lembaga tersebut tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus dilalui seseorang untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati layanan keuangan dari lembaga non koperasi yang berada di wilayahnya.

      Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota dan calon anggota dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga non koperasi, demikian pula dengan KSP.

      Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk menghadapi kesulitan tersebut bersama-sama dengan koperasi. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota KSP membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan KSP telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

      Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

      Jadi, koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

wajah koperasi saat ini

    • Koperasi merupakan badan usaha yang keberadaanya sering sekali kita jumpai di sekeliling kita dan tidak asing di telinga kita. Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini sudah makin tenggelam dan dianggap sebelah mata. Padahal koperasi adalah alat penting untuk orang miskin dan rakyat yang lemah, sehingga ekonominya terbantu. Akan tetapi, apakah mereka memang benar-benar koperasi ataukah hanya  badan usaha yang menggunakan kedok koperasi saja? Kasus seperti ini juga tak asing bagi kita yang mengerti seperti apa badan usaha yang dinamakan koperasi. 

      Berbalik pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui. Misalnya, sebut saja badan usaha Z yang menamakan dirinya adalah sebuah koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana mereka menetapkan bunga hingga 10% dari nominal dasar pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat.

      Namun seperti yang dicontohkan di atas, walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah mengalami kurangnya modal usaha yang juga disebabkan oleh tidak disiplin administratif oleh anggota serta tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. Hal diatas diperkuat oleh data Laporan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2000 – 2010  yang dimana terdapat 88.930 koperasi aktif dan 14.147 koperasi yang tidak aktif pada tahun 2000 dan mengalami peningkatan pada tahun 2001 sebesar 89.756 koperasi yang aktif dan 21.010 koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas.

      Strategi yang dapat dilakukan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus koperasi di seluruh Indonesia untuk agar memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
      1. Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
      2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
      3. Meningkatkan kemampuan pemasaran. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
      4. Meningkatkan akses informasi usaha.
      5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku koperasi
      6. Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ).



      Selama ini banyak orang ahli dalam bidang perkoperasian mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius dibidang perkoperasian dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan usahanya. 

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN

    • MAJUNYA AHOK DI PILKADA 2017 JALUR INDEPENDEN


      Tentu hal ini bisa menjadi pro dan kontra berbagai pihak. Dimana yang kita ketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok maju di pilkada 2012 dengan usungan Partai Gerindra. Pada saat itu, Gerindra berhasil mengumpulkan 592 ribu suara. Sedang ramainya pihak yang mengusung Ahok untuk bisa maju jalur indipenden di PILKADA 2017 yang bernma Teman Ahok. Gubernur DKI Jakarta yang kerap disapa Ahok ini, pasti akan maju di Pilkada 2-17 melalui jalur indipenden bersama Teman Ahok. Berbagai cara dilakukan demi meningkatkan dukungan yaitu dengan melakukan pengumpulan 1 juta KTP. Pengumpulan 1 juta KTP ini bukan kita mengumpulkan KTP asli melainkan hanya fotokopi KTP. Tapi tidak hanya itu dimana Komisi Pemilihan Umum memberikan syarat wajib terdapat tandatangan basah serta bukti fisik terhadap pernyataan pemngumpulan KTP. Dapat disimpulkan bahwa setelah memberikan fotokopi KTP Jakarta di posko-posko Teman Ahok,  kemudian mengisi formulir dan ditandatangani.  

      Meskipun jumlah KTP yang terkumpul hingga saat ini belum mencapai target, Ahok menyatakan bahwa akan maju lewat jalur indipende jika KTP yang terkumpul mencapai target. Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau mengecewakan Teman Ahok yang memberikan dukungan kepadanya. Ahok tersentuh hatinya melihat adanya perjuangan dari para relawan Teman Ahok.apaila Teman Ahok berhasil mendapatkan tiket untuk Ahok indipenden, tentu Ia takkan mengecewakan mereka yang sudha memperjuangkan dimana orang lain belum nampak memberikan dukungan untuknya serta berani menerima resiko papun dengn indipenden. Kalangan artis juga turut memberikan dukungan dengan mengumpulkan KTP untuk Ahok. Seperti Zaskia Adya Mecca, Haikal Kamil dan Grup Band papan atas SLANK.


      Begitu banyak harapan yang dibubuhkan oleh warga Jakarta. Sejak kepemimpinan Ahok banyak perubahan yang dapat kita lihat disekeliling kita. Misalnya saja Kali Ciliwung, dahulu yang terlintas jika melewatinya bau sangat menyengat karena banyaknya timbunan sampah serta banyaknya bangunan yang berdiri dipinggarn kali. Kini kita bisa melihat, perubhan yang nyata daeraah pinggiran kali Ciliwung sudah nampak rapih, tidak ada sampah yang menggenang sepanjang Kali. Tentu peran dari warga Jakarta juga sangatlah dibutuhkan demi menjadikan kota Jakarta yang lebih baik dengan menjaga fasilitas-falisitas umum, dn banyak yang kita bisa lakukan. Yang kita harapkan tentu Jakarta menjadi kota yang nyaman bebas dari kemacetan, banjir dan masalah lainnya. Sedikit demi sedikit impian kota Jakarta terealisasi, peran pemerintah dan masyarakat harus kompa dan berkesinambungan. 
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

    • Tata Cara Mendirikan Koperasi

      Untuk bisa mendirikan suatu unit koperasi, tentu kita wajib memenuhi semua persyaratannya. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM Nomer 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan AKTA, Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah sebagai berikut :
      1.      Koperasi primer didirikan oleh minimal 20 orang tentu yang memiliki kegiatan serta kepentingan ekonomi yang sama:
      2.      Pendiri merupakan WNI, baik secara hukum maupun melakukan perbuatan hukum
      3.      Usaha yang dilakukan wajib layak secara ekonomi, mengelola dengan efisien serta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata untuk setiap anggotanya;
      4.      Modal yang cukup untuk mendukung semua kegiatan koperasi
      5.      Mempunyai tenaga yang terampil serta mampu mengelola koperasi

                                  I.               Tahap Pendirian Koperasi
      Setiap kelompok yang berkeinginan untuk mendirikan unit koperasi tentu saja dibutuhkan pemahaman tentang maksud serta tujuan mendirikan koperasi. Alangkah baiknya para pendiri tersebut dapat membentuk panitia dlam mempersiapkan pembentukan koperasi, dengan tugas diantaranya Pertama, Membuat serta menyebarkan undangan kepada setiap calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi. Kedua, mempersiapkan agenda rapat dan tempat berlangsungnya acara. Ketiga menyiapkan hal lain untuk pembentukan koperasi.

                                  II.            Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
      Usai tahap pendirian koperasi langkah selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah rapat pembentukan koperasi dimana rapat tersebut wajib dihadiri minimal 20 calon anggota dimana merupakan syarat sahnya dalam pembentukan koperasi primer. Dibawah ini merupakan apa saja yang dibahas ketika rapat pembentukan koperasi berlangsung, diantaranya :
      1)      Pembuatan dan pengesahan AKTA pendirian koperasi
      Adalah surat keterangan yang berisikan pernyataan dalam pendirian koperasi dari para kuasa yang telah dipilih guna menandatangani Anggaran Dasar saat pembentukan koperasi.
      2)      Pembuatan anggaran dasar koperasi
      Adalah menuliskan aturan aturan yang berisi aturan koperasi dibuat dan disahkan para pendiri saat rapat pembentukan koperasi berlangsung. Isi dari anggaran dasar koperasi, yaitu
      a)      Nama dan tempat kedudukan
      b)      Landasan, asas dan prinsip koperasi
      c)      Maksud dan tujuan
      d)     Kegiatan usaha
      e)      Keanggotaan
      f)       Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi
      g)  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang  membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
      h)      Pembubaran dan penyelesaian
      i)        Sanksi-sanksi
      j)        Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
      k)      Pembentukan pengurus, pengawas
      l)  Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal  pembentukan koperasi
      m)    Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.


                               III.            Pengesahan badan hukum
      Untuk memperoleh atas badan hukum koperasi, pediri, pengurus maupun kuasa wajib mengajukan permohonan kepada pihak terkait, yaitu : 
      1)        Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
      a.    Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
      b.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
      c.    Surat undangan rapat pembentukan koperasi
      d.   Daftar hadir rapat.
      e.    Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
      f.     Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
      g.    Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
      h.    Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
      i.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
      j.      Mengisi formulir isian data koperasi.
      k.    Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

      2)      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
      3)      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
      4)      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
      –  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
      –  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
      5)      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
      6)      Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
      7)      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
      8)      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
      9)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
      10)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
      11)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
      Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
      Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
      ·         Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
      ·         Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
      ·         Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -