- Back to Home »
- MACAM – MACAM PERIKATAN
Posted by : Unknown
Minggu, 10 April 2016
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan
yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak,
atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek
yang terlibat dalam perikatan itu.
PERIKATAN
BERSYARAT
Apabila
digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu
akan terjadi . Syarat (Conditions) merupakan suatu peristiwa yang merupakan
syarat tersebut yaitu syarat tangguh dan syarat batal. Syarat tangguh (Condition Precedent) adalah suatu
syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan. Karena berlakunya syarat tersebut
menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu.
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik
terjadinya peristiwa itu. Sedangkan, Syarat batal (Condition Subsequent)
merupakan uatu syarat yang meyebabkan batalnya / berakhirnya perikatan
tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi. Perikatan itu sudah
ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya
perikatan itu.
Peristiwa-peristiwa
yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan : Yang tidak mungkin terlaksana,
yang dilarang oleh UU, yang bertentangan dengan rasa kesusilaan, yang
pelaksanaannya semata-mata tergantung oleh orang yang terikat.
PERIKATAN
DENGAN KETETAPAN / KETENTUAN WAKTU
Tujuannya
untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya, dari sebuah
perjanjian/perikatan. Tidak menangguhkan lahirnya perjanjian / perikatan
(seperti halnya Perikatan bersyarat), tetapi menangguhkan pelaksanaannya saja. Syarat
(waktu)nya bersifat pasti akan terjadi, hanya persoalan kapan.
PERIKATAN ALTERNATIF
Disebut
juga sebagai perikatan yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih
prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia
lakukan. Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.
PERIKATAN TANGGUNG – MENANGGUNG
Beberapa
orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai
kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa
penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab
penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.
PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TIDAK DAPAT DIBAGI
Adalah
mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan). Tergantung dari
SIFAT barang atau maksud dari perikatannya
PERIKATAN
DENGAN ANCAMAN HUKUMAN
PERIKATAN
WAJAR
HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Karena adanya pembaharuan hutang
- Karena percampuran hutang
- Karena adanya pertemuan hutang
- Karena adanya pembebasan hutang
- Karena musnahnya barang yang terhutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena berlakunya syarat batal
- Karena lampau waktu