Posted by : Unknown Minggu, 10 April 2016

Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

PERIKATAN BERSYARAT
Apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi . Syarat (Conditions) merupakan suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut yaitu syarat tangguh dan syarat batal.  Syarat tangguh (Condition Precedent) adalah suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan. Karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu. Sedangkan, Syarat batal (Condition Subsequent) merupakan uatu syarat yang meyebabkan batalnya / berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi. Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.
Peristiwa-peristiwa yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan : Yang tidak mungkin terlaksana, yang dilarang oleh UU, yang bertentangan dengan rasa kesusilaan, yang pelaksanaannya semata-mata tergantung oleh orang yang terikat. 

PERIKATAN DENGAN KETETAPAN / KETENTUAN WAKTU
Tujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya, dari sebuah perjanjian/perikatan. Tidak menangguhkan lahirnya perjanjian / perikatan (seperti halnya Perikatan bersyarat), tetapi menangguhkan pelaksanaannya saja. Syarat (waktu)nya bersifat pasti akan terjadi, hanya persoalan kapan.

PERIKATAN ALTERNATIF
Disebut juga sebagai perikatan yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan. Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.

PERIKATAN TANGGUNG – MENANGGUNG
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.

PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TIDAK DAPAT DIBAGI
Adalah mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan). Tergantung dari SIFAT barang atau maksud dari perikatannya

PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN

PERIKATAN WAJAR


HAPUSNYA PERIKATAN

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  • Karena pembayaran
  • Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Karena adanya pembaharuan hutang
  • Karena percampuran hutang
  • Karena adanya pertemuan hutang
  • Karena adanya pembebasan hutang
  • Karena musnahnya barang yang terhutang
  • Karena kebatalan atau pembatalan
  • Karena berlakunya syarat batal
  • Karena lampau waktu
  •  

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -