- Back to Home »
- MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Posted by : Unknown
Sabtu, 02 Juli 2016
Monopoli
sebenarnya tidak hanya ada di kalangan usaha swasta, namun juga bisa
ditimbulkan oleh monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya:
PLN, PAM, Telkom. Monopoli di kalangan usaha swasta bisa timbul
karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina; karena
kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan
menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat; karena diberikan
kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta,
franchise; karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa,
misalnya: pemandangan yang indah, seniman; dan juga karena secara historis
hanya ada satu produsen dalam industri.
Dalam
hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Beberapa
hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU
Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian
yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4
sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan
yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan,
dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3. Penyalahgunaan
posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di
mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap,
pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai
dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.
Persaingan
yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ”
pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No.
II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
Dalam
menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah
No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan
Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai
berikut:
1)
Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)
Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry
barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila di pasar eksistensi
entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik
monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi
menimbulkan dugaan praktik monopoli
3)
Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan
satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar,
memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk
mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan
kerugian konsumen..
4)
Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi
perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang
dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut.
Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan
akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong
efisiensi bagi pelaku usaha.
5)
Kepailitan artinya yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan
menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan
usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar,
maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.