Archive for April 2016

MACAM – MACAM PERIKATAN

    • Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

      PERIKATAN BERSYARAT
      Apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi . Syarat (Conditions) merupakan suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut yaitu syarat tangguh dan syarat batal.  Syarat tangguh (Condition Precedent) adalah suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan. Karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu. Sedangkan, Syarat batal (Condition Subsequent) merupakan uatu syarat yang meyebabkan batalnya / berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi. Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.
      Peristiwa-peristiwa yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan : Yang tidak mungkin terlaksana, yang dilarang oleh UU, yang bertentangan dengan rasa kesusilaan, yang pelaksanaannya semata-mata tergantung oleh orang yang terikat. 

      PERIKATAN DENGAN KETETAPAN / KETENTUAN WAKTU
      Tujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya, dari sebuah perjanjian/perikatan. Tidak menangguhkan lahirnya perjanjian / perikatan (seperti halnya Perikatan bersyarat), tetapi menangguhkan pelaksanaannya saja. Syarat (waktu)nya bersifat pasti akan terjadi, hanya persoalan kapan.

      PERIKATAN ALTERNATIF
      Disebut juga sebagai perikatan yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan. Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.

      PERIKATAN TANGGUNG – MENANGGUNG
      Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.

      PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TIDAK DAPAT DIBAGI
      Adalah mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan). Tergantung dari SIFAT barang atau maksud dari perikatannya

      PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN

      PERIKATAN WAJAR


      HAPUSNYA PERIKATAN

      Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
      • Karena pembayaran
      • Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
      • Karena adanya pembaharuan hutang
      • Karena percampuran hutang
      • Karena adanya pertemuan hutang
      • Karena adanya pembebasan hutang
      • Karena musnahnya barang yang terhutang
      • Karena kebatalan atau pembatalan
      • Karena berlakunya syarat batal
      • Karena lampau waktu
      •  

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

APA ITU HUKUM PERIKATAN

    • PENGERTIAN PERIKATAN

      Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

      Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

      Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
      1. Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
      2. Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
      3. Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
      4. Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.


      Perikatan Dalam arti Sempit.

      Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
      Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHP di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.


    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

BENTUK PERJANJIAN

    • Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak). 

      Ada tiga jenis perjanjian tertulis:
      Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Perjanjian ynag dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.

      Interpretasi dalam Perjanjian Penafsiran tentang perjanjian diatur dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya. Namun, dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak. Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan tidak jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Untuk melakukan penafsiran haruslah dilihat beberapa aspek, yaitu:  jika kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran, maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343) jika suatu janji dalam memberikan berbagai penafsiran, maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal 1344) jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal 1345) apabila terjadi keraguan-keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirnya untuk itu (pasal 1349)

      Fungsi Perjanjian
      Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.  Biaya dalam Pembuatan Perjanjian. Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial

      Macam – Macam Perjanjian
      Dibawah ini beberapa macam perjanjian, diantaranya Perjanjian Jual-beli, Perjanjian Tukar Menukar, Perjanjian Sewa-Menyewa, Perjanjian Persekutuan, Perjanjian Perkumpulan, Perjanjian Hibah, Perjanjian Penitipan Barang, Perjanjian Pinjam-Pakai, Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Untung-Untungan

      Syarat Sahnya Perjanjian
      Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

      Sepakat untuk mengikatkan diri
      Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

      Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. 
      Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

      Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

      Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena; Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terkait resolusi atau perintah pengadilan. Terlibat hukum. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

APA ITU HUKUM PERJANJIAN

    • PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN

      Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian.

      Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan, ‘’Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat)
      Perbedaan pandangan tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut.

      Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum".
      Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
      R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
      Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih


      Dari pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

CONTOH SURAT PERJANJIAN

    • SURAT PERJANJIAN

      Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
      Nama: Ajeng Setia Ningrum
      Pekerjaan: Direktur
      Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
      Nama: Anggi Nurdiansyah
      Pekerjaan: Manajer
      Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

      Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
      Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Disneyland, seluas 50.000 M³ (lima puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:

      Pasal 1
      HARGA
      Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

      Pasal 2
      CARA PEMBAYARAN
      Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 12 Februari 2013
      Sisa pembayaran sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 29 April 2014. 

      Pasal 3
      JAMINAN DAN SAKSI
      Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

      Pasal 4
      PENYERAHAN
      Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

      Pasal 5
      STATUS KEPEMILIKAN
      Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
      Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
      Tanggal : 1 Februari 2013

      PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA                      
      (AJENG SETIA NINGRUM)                                    (ANGGI NURDIANSYAH)
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -