Archive for Desember 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

    • ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

      Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI , Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.


      TANGGUNGJAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITTAS BISNIS

      Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.


      KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

      Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaran-pelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik


      REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

      Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
      • Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
      • Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
      • Pemberian sanksi.

      Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
      Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (Depkeu) mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP bersandar kepada International Auditing Standar. Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik antara lain didasari pertimbangan untuk mendorong profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 15 Bab dan 60 Pasal, dengan pokok-pokok pengaturan mencakup lingkup jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, perijinan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan kerja sama KAP dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing. RUU itu juga mengatur mengenai regulasi profesi akuntan publik, asosiasi profesi akuntan publik, hak, kewajiban, dan larangan bagi akuntan publik dan KAP, Komite Pertimbangan Profesi Akuntan Publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana


      PEER REVIEW

      Menurut Arens et al (2012) peer review adalah review (penelaahan) yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan kantor akuntan publik (KAP) pada sistem pengendalian mutu. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke-5 elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktik. Lima unsur pengendalian mutu seperti (1) Independensi, integritas, dan objektivitas; (2) Manajemen kepegawaian; (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan; (4) Kinerja penugasan konsultasi; (5) Pemantauan prosedur.
      Agoes (2008) menjelaskan peer review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik untuk menilai apakah KAP tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagai mana disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
      Untuk menjaga kualitas audit yang dilakukan auditor, telaah dari rekan seprofesi yang menjadi sumber penilaian obyektif sangatlah penting karena telaah dari rekan auditor dapat menjaga auditor untuk tetap menghasilkan kualitas audit yang baik. Indah (2010) menyatakan bahwa telaah dari rekan auditor dapat meningkatkan pelaksanaan pengendalian kualitas yang dilakukan kantor akuntan untuk menjaga kinerjanya.






      Daftar Pustaka
      Agoes, Sukrisno. (2008). Auditing: (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Jilid I. Edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
      Arens, Alvin A., Randal J. Elder, dan Beasley Mark S. 2012. Auditing and Assurances Services - An Integrated Approach. Edisi Keduabelas. Prentice Hall.
      Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika dan Profesional Akuntan Publik. Jurnal Vol 1 No.3. Dosen FE Universitas Riau.

      Indah, Siti Nur Mawar. 2010. “Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Auditor KAP Di Semarang)”. Skripsi Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. 
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ETIKA DALAM AUDITING

    • KEPERCAYAAN PUBLIK

      Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan:  “Ethics consists of moral principles and standard of  conduct. In  general use the word  ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes” (Kell dkk 2003: 721).

      Etika auditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaanauditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
      Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan  baik untuk penyusunan  anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar-­wajar saja. 
      Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor. Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga auditor negara (staf BPK).

      Dalam pengauditan  laporan  keuangan  usaha komersial  auditor diharuskan bebas  dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas  usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain­lain) secara seimbang dalam menilai  kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian  teknis  akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang  lebih luas, sikap  dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan  dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku  untuk staf BPK (auditor negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan


      TANGGUNG JAWAB AUDITOR

      Auditor memiliki peran yang sangat setrategis. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa auditor akan berguna bagi pihak pengguna laporan keuangan, hasil auditan akan membuat keputusan ekonomi. Auditor berfungsi melindungi pihak yang berkepentingan dengan menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan, baik bagi pihak luar perusahaan maupun bagi manajemen dalam mendukung pertanggung jawaban kepada pemilik dan memberikan kepastian bahwa laporan keuangan tidak mengandung informasi yang menyesatkan pemakainya (Baridwan, 1999).

      Kebutuhan akan laporan keuangan tidak lagi hanya disediakan untuk manajemen dan banker, namun telah meluas kepihak-pihak lain seperti pemerintah, investor, kreditur dan pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat laporan keuangan yang transparan, akurat, tepat waktu dan tidak menyimpang dari prinsip akuntansi berterima umum. Peran auditor jika dilihat dari segi lingkungan bisnis yang semakin berkembang, maka peran auditor pun semakin luas. Auditor harus mampu berperan menjadi moderator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antara berbagai pelaku bisnis dan masyarakat, agar mampu menjalankan peran tersebut, Auditor harus selalu menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi, integritas dan objekvitas profesinya. Setidaknya auditor harus bertanggung jawab kepada klien dan pihak ketiga atau secara khusus kepada (Mulyadi, 2002):
      • Pihak khusus (parties in privity) seperti klien.
      • Pihak yang diuntungkan (primary beneficiaries) seperti direktur
      • Pihak-pihak terbatas (foreseen and limited classes) seperti pihak-pihak yang memerlukan laporan audit dalam melakukan bisnis.
      • Pihak-pihak foreseeable (foreseeable parties) seperti investor.
      • Peran dan tanggung jawab auditor diatur dalan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ataupun Statemen Auditing Standarts Board (ASB).


      Peran dan tanggung jawab auditor sebagai berikut (Mulyadi, 2002):
      1. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (frand), kekeliruan dan ketidak beresan. Dalam SPAS seksi 316 pendeteksian terhadap kekeliruan dan ketidakberesan dapat berupa kekeliruan pengumpulan dan pengelolaan data akuntansi, kesalahan estimasi akuntansi, kesalahan penafsiran prinsip akuntansi tantang jumlah, klasifikasi dan cara penyajian, penyajian laporn keuangan yang menyesatkan serta penyalah gunaan aktiva. 
      2. Tanggung jawab mempertahankan sikap independensi dan konflik. SPAP seksi 220 harus bersikap jujur, bebas dari kewajiban klien dan tidak mempunyai kepentingan dengan klien baik terhadap manajemen maupun pemilik. Disamping itu sikap mempertahankan tindakan independensi dan penuh intregitas serta bebas dari hubunganhubungan tertentu dalam wujud mempertahankan fakta (independent in fact) dan menghindari pihak luar merugikan sikap independensinya (independent in appearasce).
      3. Tanggung jawab mengkonfirmasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil prose audit. SPAP seksi 341 menyatakan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan,mengindikasikan adanya ancaman terhadap kelangsungan hidup perusahaan, auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bila ternyata tidak memuaskan, auditor boleh tidak memberikan pendapat dan perlu diungkapkan.
      4. Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien



      INDEPENDENSI AUDITOR

      Menurut Elfarini (2007):
      "Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya (reliable) maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen yaitu auditor independen. "

      Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya (Asih, 2006). Auditor independen mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorarium dari kliennya. Auditor independen menjalankan fungsinya dalam sebuah proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh auditor independen. Hal ini berarti auditor independen mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu ia harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi an tara pihak manajemen dan pemilik.

      Menurut Simamora (2002:47, dalam Elfarini, 2007) ada delapan prinsip yang harus dipatuhi auditor independen yaitu: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.


      PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

      Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
      1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
      2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
      3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik

      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen. Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
      1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
      2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
      3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
      4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentutersebut. 
      5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.









      Daftar Pustaka :
      Kell, dkk, “Modern Auditing”, Prentice Hall, 2003
      Asih, D. A. T. 2006. "Pengaruh Pengalaman terhadap Peningkatan Keahlian Auditor dalam Bidang Auditing", Skripsi Sarjana, Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.
      Elfarini, E. C. 2007. "Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah)". Skripsi Sarjana. Universitas Negeri Semarang: Semarang.
      Baridwan, Z. 1999. Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode. BPFE: Yogyakarta.

      Mulyadi. 2002. Auditing Buku, Edisi Keenam. Salemba Empat: Jakarta.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

    • KODE PERILAKU PROFESIONAL

      Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
      Prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
      ·         Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
      ·         Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
      ·       Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
      Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

      PRINSIP-PRINSIP ETIKA
      Prinsip-Prinsip Etika IFAC
      1.      Integritas
      Akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
      2.      Objektivitas
      Akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
      3.      Kompetensi professional dan Kesungguhan
      Akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
      4.      Kerahasiaan 
      Akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
      5.      Perilaku Profesional 
      Akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

      Prinsip-Prinsip Etika IAI
      IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya.

      1.      Integritas, Akuntan profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
      2.      Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
      3.      Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, Akuntan profesional memiliki  kewajiban yang berkesinambunagan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
      4.      Kerahasiaan, Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
      5.      Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi

      Prinsip-Prinsip Etika AICPA
      1.      Tanggung jawab
      CPA memberikan jasa yang penting dan perlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di AS. Seluruh CPA memiliki tanggungjawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggungjawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para anggota lainnya guna: Meningkatkan seni akuntansi; Menjaga kepercayaan publik pada profesi; Melaksanakan kegiatan peraturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.
      2.      Kepentingan Publik
      Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediannya untuk menerima tanggungjawab profesional kepada publik. CPA diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan standar profesional dalam semua perikatan. Dalam melayani kepentingan publik, para anggota harus menunjukan perilaku yang menggambarkan dengan jelas tingkat profesionalisme yang konsisten dengan prinsip-prinsip didalam Kode.
      3.      Integritas
      Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dimana setiap anggota pada akhirnya harus mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik. Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus. Dalam integritas masih dimungkinkan terjadinya kesalahan akibat kelalaian dan perbedaan pendapat, namun integritas tidak dapat mentolerir terjanya distorsi fakta yang dilakukan dengan sengaja atau upaya mengecilkan pertimbangan.
      4.      Objektivitas dan Independensi
      Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua ha yang berkaitan dengan penugasan. Kepatuhan pada prinsip ini akan meningkat bila para anggota menjauhkan diri dari keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Sebagai contoh, seorang CPA yang mempunyai hak kepemilikan dalam perusahaan klien dapat melemahkan objektivitas anggota dalam pelaksanaan audit terhadap klien.
      Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila CPA tersebut tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus independen dalam segala hal. Artinya, para anggota harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Para anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien. Para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus senantiasa menilai hubungannya dengan klien agar tidak melemahkan independensinya.
      5.      Kecermatan atau Keseksamaan
      Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanaakn jasa profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanaan tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggungjawab yang meningkat selama usia profesional anggota.
      Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus: Cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan; Memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan; Menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
      6.      Lingkup dan Sifat Jasa
      Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya CPA harus: Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu. Menentukan apakah lingkip dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit begi klien. Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesional.

      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya


      Daftar pustaka :
      IAI. 2008. Exposure Draft. Kode Etik Akuntan Profesional. Komite Etika. Ikatan `akuntan Indonesia.
      Agoes, Sukrisno. 1996. Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III IAI. Semarang
      Sriwahjoeni dan M. Gudono. 2000. Persepsi Akuntan terhadap ode Etik Akuntan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia No.2 (Juli III) IAI. Jakarta

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -