Posted by : Unknown Rabu, 27 Desember 2017

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI , Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.


TANGGUNGJAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITTAS BISNIS

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.


KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaran-pelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik


REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
  • Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
  • Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
  • Pemberian sanksi.

Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (Depkeu) mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP bersandar kepada International Auditing Standar. Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik antara lain didasari pertimbangan untuk mendorong profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 15 Bab dan 60 Pasal, dengan pokok-pokok pengaturan mencakup lingkup jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, perijinan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan kerja sama KAP dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing. RUU itu juga mengatur mengenai regulasi profesi akuntan publik, asosiasi profesi akuntan publik, hak, kewajiban, dan larangan bagi akuntan publik dan KAP, Komite Pertimbangan Profesi Akuntan Publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana


PEER REVIEW

Menurut Arens et al (2012) peer review adalah review (penelaahan) yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan kantor akuntan publik (KAP) pada sistem pengendalian mutu. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke-5 elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktik. Lima unsur pengendalian mutu seperti (1) Independensi, integritas, dan objektivitas; (2) Manajemen kepegawaian; (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan; (4) Kinerja penugasan konsultasi; (5) Pemantauan prosedur.
Agoes (2008) menjelaskan peer review adalah suatu penelaahan yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik untuk menilai apakah KAP tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu sebagai mana disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Untuk menjaga kualitas audit yang dilakukan auditor, telaah dari rekan seprofesi yang menjadi sumber penilaian obyektif sangatlah penting karena telaah dari rekan auditor dapat menjaga auditor untuk tetap menghasilkan kualitas audit yang baik. Indah (2010) menyatakan bahwa telaah dari rekan auditor dapat meningkatkan pelaksanaan pengendalian kualitas yang dilakukan kantor akuntan untuk menjaga kinerjanya.






Daftar Pustaka
Agoes, Sukrisno. (2008). Auditing: (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Jilid I. Edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Arens, Alvin A., Randal J. Elder, dan Beasley Mark S. 2012. Auditing and Assurances Services - An Integrated Approach. Edisi Keduabelas. Prentice Hall.
Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika dan Profesional Akuntan Publik. Jurnal Vol 1 No.3. Dosen FE Universitas Riau.

Indah, Siti Nur Mawar. 2010. “Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Auditor KAP Di Semarang)”. Skripsi Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -