- Back to Home »
- ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Posted by : Unknown
Rabu, 27 Desember 2017
ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode
Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat
dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di
Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI , Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit
organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para
anggota dan pimpinan KAP. Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
TANGGUNGJAWAB
SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITTAS BISNIS
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
KRISIS
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak
diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia
usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah
kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan
kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada
pelanggaran-pelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu
saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu
sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang
untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu
sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi
setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan
mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan
publik
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait
dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan
sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa
kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai
dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board
(PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan
Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat
terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak
terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen
sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia.
Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
- Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
- Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
- Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan
publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan
denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula
sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai
akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik
melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (Depkeu) mempunyai aturan sendiri yakni Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu selalu berdasarkan pada SPAP
(Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik yang
diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP bersandar kepada International Auditing Standar. Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat vital,
sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen
Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU
Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik antara lain didasari pertimbangan
untuk mendorong profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU
Akuntan Publik terdiri atas 15 Bab dan 60 Pasal, dengan pokok-pokok pengaturan
mencakup lingkup jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, perijinan
Kantor Akuntan Publik (KAP), dan kerja sama KAP dengan Kantor Akuntan Publik
Asing atau Organisasi Audit Asing. RUU itu juga mengatur mengenai regulasi
profesi akuntan publik, asosiasi profesi akuntan publik, hak, kewajiban, dan
larangan bagi akuntan publik dan KAP, Komite Pertimbangan Profesi Akuntan
Publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
PEER
REVIEW
Menurut Arens et al (2012) peer review adalah review
(penelaahan) yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan kantor akuntan
publik (KAP) pada sistem pengendalian mutu. Tujuan peer review adalah untuk
menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah telah mengembangkan prosedur
dan kebijakan yang cukup atas ke-5 elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam
praktik. Lima unsur pengendalian mutu seperti (1) Independensi, integritas, dan
objektivitas; (2) Manajemen kepegawaian; (3) Penerimaan dan kelanjutan klien
serta penugasan; (4) Kinerja penugasan konsultasi; (5) Pemantauan prosedur.
Agoes (2008) menjelaskan peer review adalah suatu
penelaahan yang dilakukan terhadap kantor akuntan publik untuk menilai apakah
KAP tersebut telah mengembangkan secara memadai kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu sebagai mana disyaratkan dalam Pernyataan Standar Auditing
(PSA) No. 20 yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Untuk menjaga kualitas audit yang dilakukan auditor,
telaah dari rekan seprofesi yang menjadi sumber penilaian obyektif sangatlah
penting karena telaah dari rekan auditor dapat menjaga auditor untuk tetap
menghasilkan kualitas audit yang baik. Indah (2010) menyatakan bahwa telaah
dari rekan auditor dapat meningkatkan pelaksanaan pengendalian kualitas yang
dilakukan kantor akuntan untuk menjaga kinerjanya.
Daftar Pustaka
Agoes, Sukrisno. (2008). Auditing: (Pemeriksaan
Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Jilid I. Edisi ketiga. Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Arens, Alvin A., Randal J. Elder, dan Beasley Mark
S. 2012. Auditing and Assurances Services - An Integrated Approach. Edisi
Keduabelas. Prentice Hall.
Hasan, Mudrika Alamsyah. 2009. Etika dan Profesional
Akuntan Publik. Jurnal Vol 1 No.3. Dosen FE Universitas Riau.
Indah, Siti Nur Mawar. 2010. “Pengaruh Kompetensi
dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Auditor
KAP Di Semarang)”. Skripsi Program Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.