Posted by : Unknown Rabu, 27 Desember 2017

KEPERCAYAAN PUBLIK

Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan:  “Ethics consists of moral principles and standard of  conduct. In  general use the word  ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes” (Kell dkk 2003: 721).

Etika auditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaanauditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan  baik untuk penyusunan  anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar-­wajar saja. 
Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor. Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum sehingga auditor negara (staf BPK).

Dalam pengauditan  laporan  keuangan  usaha komersial  auditor diharuskan bebas  dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas  usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain­lain) secara seimbang dalam menilai  kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian  teknis  akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam konteks kepentingan publik yang  lebih luas, sikap  dasar independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan  dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku  untuk staf BPK (auditor negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih atas proyek yang dilakukan


TANGGUNG JAWAB AUDITOR

Auditor memiliki peran yang sangat setrategis. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa auditor akan berguna bagi pihak pengguna laporan keuangan, hasil auditan akan membuat keputusan ekonomi. Auditor berfungsi melindungi pihak yang berkepentingan dengan menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan, baik bagi pihak luar perusahaan maupun bagi manajemen dalam mendukung pertanggung jawaban kepada pemilik dan memberikan kepastian bahwa laporan keuangan tidak mengandung informasi yang menyesatkan pemakainya (Baridwan, 1999).

Kebutuhan akan laporan keuangan tidak lagi hanya disediakan untuk manajemen dan banker, namun telah meluas kepihak-pihak lain seperti pemerintah, investor, kreditur dan pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat laporan keuangan yang transparan, akurat, tepat waktu dan tidak menyimpang dari prinsip akuntansi berterima umum. Peran auditor jika dilihat dari segi lingkungan bisnis yang semakin berkembang, maka peran auditor pun semakin luas. Auditor harus mampu berperan menjadi moderator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antara berbagai pelaku bisnis dan masyarakat, agar mampu menjalankan peran tersebut, Auditor harus selalu menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi, integritas dan objekvitas profesinya. Setidaknya auditor harus bertanggung jawab kepada klien dan pihak ketiga atau secara khusus kepada (Mulyadi, 2002):
  • Pihak khusus (parties in privity) seperti klien.
  • Pihak yang diuntungkan (primary beneficiaries) seperti direktur
  • Pihak-pihak terbatas (foreseen and limited classes) seperti pihak-pihak yang memerlukan laporan audit dalam melakukan bisnis.
  • Pihak-pihak foreseeable (foreseeable parties) seperti investor.
  • Peran dan tanggung jawab auditor diatur dalan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ataupun Statemen Auditing Standarts Board (ASB).


Peran dan tanggung jawab auditor sebagai berikut (Mulyadi, 2002):
  1. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (frand), kekeliruan dan ketidak beresan. Dalam SPAS seksi 316 pendeteksian terhadap kekeliruan dan ketidakberesan dapat berupa kekeliruan pengumpulan dan pengelolaan data akuntansi, kesalahan estimasi akuntansi, kesalahan penafsiran prinsip akuntansi tantang jumlah, klasifikasi dan cara penyajian, penyajian laporn keuangan yang menyesatkan serta penyalah gunaan aktiva. 
  2. Tanggung jawab mempertahankan sikap independensi dan konflik. SPAP seksi 220 harus bersikap jujur, bebas dari kewajiban klien dan tidak mempunyai kepentingan dengan klien baik terhadap manajemen maupun pemilik. Disamping itu sikap mempertahankan tindakan independensi dan penuh intregitas serta bebas dari hubunganhubungan tertentu dalam wujud mempertahankan fakta (independent in fact) dan menghindari pihak luar merugikan sikap independensinya (independent in appearasce).
  3. Tanggung jawab mengkonfirmasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil prose audit. SPAP seksi 341 menyatakan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan,mengindikasikan adanya ancaman terhadap kelangsungan hidup perusahaan, auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bila ternyata tidak memuaskan, auditor boleh tidak memberikan pendapat dan perlu diungkapkan.
  4. Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien



INDEPENDENSI AUDITOR

Menurut Elfarini (2007):
"Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya (reliable) maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen yaitu auditor independen. "

Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya (Asih, 2006). Auditor independen mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorarium dari kliennya. Auditor independen menjalankan fungsinya dalam sebuah proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh auditor independen. Hal ini berarti auditor independen mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu ia harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi an tara pihak manajemen dan pemilik.

Menurut Simamora (2002:47, dalam Elfarini, 2007) ada delapan prinsip yang harus dipatuhi auditor independen yaitu: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.


PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
  1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
  2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
  3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik

Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen. Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
  2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
  3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentutersebut. 
  5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.









Daftar Pustaka :
Kell, dkk, “Modern Auditing”, Prentice Hall, 2003
Asih, D. A. T. 2006. "Pengaruh Pengalaman terhadap Peningkatan Keahlian Auditor dalam Bidang Auditing", Skripsi Sarjana, Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.
Elfarini, E. C. 2007. "Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah)". Skripsi Sarjana. Universitas Negeri Semarang: Semarang.
Baridwan, Z. 1999. Sistem Akuntansi Penyusunan Prosedur dan Metode. BPFE: Yogyakarta.

Mulyadi. 2002. Auditing Buku, Edisi Keenam. Salemba Empat: Jakarta.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -