- Back to Home »
- ETIKA DALAM AUDITING
Posted by : Unknown
Rabu, 27 Desember 2017
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang
telah diterbitkan berkalikali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of
conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy
of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics
include standards of behaviour for a professional person that are designed for
both practical and idealistic purposes” (Kell dkk 2003: 721).
Etika auditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi
patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang
dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor
Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar
utama dalam pekerjaanauditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama,
auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap
mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua,
auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam
suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah
betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi
sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun,
tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang
secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem
pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun
aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai
informasi dari hasil audit yang selalu wajar-wajar saja.
Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk
tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan
jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode
etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.
Melirik kode etik di dalam SPAP 1994: 2210.1, lebih menekankan
sikap independen bagi auditor publik (ekstern) yang memeriksa apakah
suatu laporan keuangan badan usaha komersial disusun berdasarkan
Standar Akuntansi Indonesia dalam suatu audit yang bersifat umum
sehingga auditor negara (staf BPK).
Dalam pengauditan laporan keuangan
usaha komersial auditor diharuskan bebas dari intervensi manajemen,
pemilik, kreditur atas suatu entitas usaha dalam menentukan opini
auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham
dan lainlain) secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu
laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor
dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi
kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi. Keahlian
teknis akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran. Namun demikian
jika kita lebih menyelami makna frase tersebut dalam
konteks kepentingan publik yang lebih luas, sikap dasar
independensi dan kejujuran sebagai dua elemen yang tak terpisahkan
dalam SPAP bagi seorang auditor juga berlaku untuk staf BPK (auditor
negara). Profesionalisme dari kedua sikap tersebut sampai sekarang belum
dapat terpenuhi dengan adanya sikap ganda yang sensitif
terhadap keberadaan rupiah atau dollar sebagai ucapan terimakasih
atas proyek yang dilakukan
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR
Auditor memiliki peran yang sangat setrategis.
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa auditor akan berguna bagi pihak pengguna
laporan keuangan, hasil auditan akan membuat keputusan ekonomi. Auditor
berfungsi melindungi pihak yang berkepentingan dengan menyediakan informasi
yang relevan dalam pengambilan keputusan, baik bagi pihak luar perusahaan maupun
bagi manajemen dalam mendukung pertanggung jawaban kepada pemilik dan
memberikan kepastian bahwa laporan keuangan tidak mengandung informasi yang
menyesatkan pemakainya (Baridwan, 1999).
Kebutuhan akan laporan keuangan tidak lagi hanya
disediakan untuk manajemen dan banker, namun telah meluas kepihak-pihak lain
seperti pemerintah, investor, kreditur dan pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan
harus membuat laporan keuangan yang transparan, akurat, tepat waktu dan tidak
menyimpang dari prinsip akuntansi berterima umum. Peran auditor jika dilihat
dari segi lingkungan bisnis yang semakin berkembang, maka peran auditor pun
semakin luas. Auditor harus mampu berperan menjadi moderator bagi
perbedaan-perbedaan kepentingan antara berbagai pelaku bisnis dan masyarakat,
agar mampu menjalankan peran tersebut, Auditor harus selalu
menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi, integritas dan
objekvitas profesinya. Setidaknya auditor harus bertanggung jawab kepada klien
dan pihak ketiga atau secara khusus kepada (Mulyadi, 2002):
- Pihak khusus (parties in privity) seperti klien.
- Pihak yang diuntungkan (primary beneficiaries) seperti direktur
- Pihak-pihak terbatas (foreseen and limited classes) seperti pihak-pihak yang memerlukan laporan audit dalam melakukan bisnis.
- Pihak-pihak foreseeable (foreseeable parties) seperti investor.
- Peran dan tanggung jawab auditor diatur dalan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ataupun Statemen Auditing Standarts Board (ASB).
Peran dan tanggung jawab auditor sebagai berikut
(Mulyadi, 2002):
- Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (frand), kekeliruan dan ketidak beresan. Dalam SPAS seksi 316 pendeteksian terhadap kekeliruan dan ketidakberesan dapat berupa kekeliruan pengumpulan dan pengelolaan data akuntansi, kesalahan estimasi akuntansi, kesalahan penafsiran prinsip akuntansi tantang jumlah, klasifikasi dan cara penyajian, penyajian laporn keuangan yang menyesatkan serta penyalah gunaan aktiva.
- Tanggung jawab mempertahankan sikap independensi dan konflik. SPAP seksi 220 harus bersikap jujur, bebas dari kewajiban klien dan tidak mempunyai kepentingan dengan klien baik terhadap manajemen maupun pemilik. Disamping itu sikap mempertahankan tindakan independensi dan penuh intregitas serta bebas dari hubunganhubungan tertentu dalam wujud mempertahankan fakta (independent in fact) dan menghindari pihak luar merugikan sikap independensinya (independent in appearasce).
- Tanggung jawab mengkonfirmasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil prose audit. SPAP seksi 341 menyatakan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan,mengindikasikan adanya ancaman terhadap kelangsungan hidup perusahaan, auditor wajib mengevaluasi rencana manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Bila ternyata tidak memuaskan, auditor boleh tidak memberikan pendapat dan perlu diungkapkan.
- Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien
INDEPENDENSI
AUDITOR
Menurut Elfarini (2007):
"Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang
dilakukan oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen
lebih dapat dipercaya (reliable) maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu
pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen
yaitu auditor independen. "
Auditor independen adalah auditor profesional yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para
pemakai informasi keuangan, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan
yang dibuat oleh kliennya (Asih, 2006). Auditor independen mempunyai tanggung
jawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan
perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen
bekerja dan memperoleh honorarium dari kliennya. Auditor independen menjalankan
fungsinya dalam sebuah proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang
terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar
untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan
keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan
laporan yang telah dibuat oleh auditor independen. Hal ini berarti auditor
independen mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu
perusahaan. Oleh karena itu ia harus menghasilkan audit yang berkualitas
sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi an tara pihak manajemen
dan pemilik.
Menurut Simamora (2002:47, dalam Elfarini, 2007) ada
delapan prinsip yang harus dipatuhi auditor independen yaitu: tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI
INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam
rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan
dibidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor
dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan
beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaanatestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalammaupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesionalyang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentutersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasanaudit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawanprofessional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Daftar Pustaka :
Kell, dkk, “Modern Auditing”, Prentice Hall,
2003
Asih, D. A. T. 2006. "Pengaruh Pengalaman
terhadap Peningkatan Keahlian Auditor dalam Bidang Auditing", Skripsi
Sarjana, Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.
Elfarini, E. C. 2007. "Pengaruh Kompetensi dan
Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Kantor Akuntan
Publik di Jawa Tengah)". Skripsi Sarjana. Universitas Negeri Semarang: Semarang.
Baridwan, Z. 1999. Sistem Akuntansi Penyusunan
Prosedur dan Metode. BPFE: Yogyakarta.
Mulyadi. 2002. Auditing Buku, Edisi Keenam. Salemba
Empat: Jakarta.