Posted by : Unknown Rabu, 26 November 2014

Perusahaan merupakan suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

Menurut Molengraaf, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan dan bertindak terus menerus guna mendapatkan penghasilan dengan cara menyerahkan atau membuat perjanjian perdagangan hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha. Sedangkan menurut Andasasmita perusahaan adalah mereka yang secara teratur,berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu  mencapai keuntungan 

Pengertian perusahaan menurut UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -