KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

    • KODE PERILAKU PROFESIONAL

      Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
      Prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
      ·         Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
      ·         Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
      ·       Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
      Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

      PRINSIP-PRINSIP ETIKA
      Prinsip-Prinsip Etika IFAC
      1.      Integritas
      Akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
      2.      Objektivitas
      Akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
      3.      Kompetensi professional dan Kesungguhan
      Akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
      4.      Kerahasiaan 
      Akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
      5.      Perilaku Profesional 
      Akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

      Prinsip-Prinsip Etika IAI
      IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya.

      1.      Integritas, Akuntan profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
      2.      Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
      3.      Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, Akuntan profesional memiliki  kewajiban yang berkesinambunagan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
      4.      Kerahasiaan, Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
      5.      Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi

      Prinsip-Prinsip Etika AICPA
      1.      Tanggung jawab
      CPA memberikan jasa yang penting dan perlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di AS. Seluruh CPA memiliki tanggungjawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu, para CPA memiliki tanggungjawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para anggota lainnya guna: Meningkatkan seni akuntansi; Menjaga kepercayaan publik pada profesi; Melaksanakan kegiatan peraturan sendiri (self-regulatory). Tujuan keseluruhan dalam memenuhi prinsip ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan sosok profesi akuntan publik.
      2.      Kepentingan Publik
      Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri yang mulia dari sebuah profesi adalah kesediannya untuk menerima tanggungjawab profesional kepada publik. CPA diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan standar profesional dalam semua perikatan. Dalam melayani kepentingan publik, para anggota harus menunjukan perilaku yang menggambarkan dengan jelas tingkat profesionalisme yang konsisten dengan prinsip-prinsip didalam Kode.
      3.      Integritas
      Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dimana setiap anggota pada akhirnya harus mempertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik. Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus. Dalam integritas masih dimungkinkan terjadinya kesalahan akibat kelalaian dan perbedaan pendapat, namun integritas tidak dapat mentolerir terjanya distorsi fakta yang dilakukan dengan sengaja atau upaya mengecilkan pertimbangan.
      4.      Objektivitas dan Independensi
      Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua ha yang berkaitan dengan penugasan. Kepatuhan pada prinsip ini akan meningkat bila para anggota menjauhkan diri dari keadaan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan. Sebagai contoh, seorang CPA yang mempunyai hak kepemilikan dalam perusahaan klien dapat melemahkan objektivitas anggota dalam pelaksanaan audit terhadap klien.
      Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan auditor apabila CPA tersebut tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus independen dalam segala hal. Artinya, para anggota harus bertindak dengan integritas dan objektivitas. Para anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien. Para anggota yang berpraktik sebagai akuntan publik, harus senantiasa menilai hubungannya dengan klien agar tidak melemahkan independensinya.
      5.      Kecermatan atau Keseksamaan
      Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanaakn jasa profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanaan tanggungjawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggungjawab yang meningkat selama usia profesional anggota.
      Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus: Cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan; Memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan; Menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
      6.      Lingkup dan Sifat Jasa
      Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya CPA harus: Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu. Menentukan apakah lingkip dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit begi klien. Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesional.

      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
      Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya


      Daftar pustaka :
      IAI. 2008. Exposure Draft. Kode Etik Akuntan Profesional. Komite Etika. Ikatan `akuntan Indonesia.
      Agoes, Sukrisno. 1996. Penegakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III IAI. Semarang
      Sriwahjoeni dan M. Gudono. 2000. Persepsi Akuntan terhadap ode Etik Akuntan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia No.2 (Juli III) IAI. Jakarta

    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

PERILAKU ETIKA dalam PROFESI AKUNTANSI

    • AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN

      Menurut Hapsari dan Purwanti (2007) Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
      Menurut International Federation of Accountants yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
      Peran Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).



      EKSPEKTASI PUBLIK

      Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)

      NILAI – NILAI ETIKA Vs TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING
      Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan).
      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggungjawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
      Akuntan Publik atau biasa disebut auditor juga memiliki standar yang harus dijalankan. Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Penyusunan laporan auditor standar tersebut meliputi (Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012 : 42) :
      Standar Umum
      1.      Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sbagai seorang auditor.
      2.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
      3.      Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
      Standar Pekerjaan Lapangan
      1.      Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
      2.      Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
      3.      Auditor harus memperoleh cukup bukti yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memilih dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

      Standar Pelaporan
      1.      Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)
      2.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai di mana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya
      3.      Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
      4.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau meyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Alam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka auditor itu harus dengan jelas menunjukkan siat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan audito

      PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
      Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
      1.      Indepedensi, integritas, dan
      2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
      3.      Tanggung jawab kepada klien
      4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
      5.      Tanggung jawab dan praktik lain

      Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.






      DAFTAR PUSTAKA
      Alim, M.N., T. Hapsari dan L. Purwanti. 2007. Pengaruh Kompetensi dan  Indepedensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika sebagai Variabel Moderasi. SNA X Makasar.
      Ikatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Salemba Empat.

      Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012. Jasa Audit dan Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi Indonesia).  Jakarta: Salemba Empat
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ETHICAL GOVERNANCE

    • GOVERNANCE SYSTEM
      Menurut Sutojo dan John Aldridge (2005; 1), kata governance diambil dari kata latin, yaitu gubernance yang artinya mengarahkan dan mengendalikan. Dalam ilmu manajemen bisnis kata tersebut diadaptasi menjadi corporate governance yang artinya sebagai upaya mengarahkan (directing) dan mengendalikan (control) kegiatan organisasi termasuk perusahaan.
      Pengertian governance menurut Azhar Kasim yang dikutip oleh Imam S. Tunggal dan Amin W. Tunggal (2002; 5): “Governance adalah proses pengelolaan berbagai bidang kehidupan (sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya) dalam suatu negara serta penggunaan sumber daya (alam, keuangan, manusia) dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.”
      Kaen (2003) governance adalah sistem yang mengatur tentang siapa yang mengawasi korporasi dan megapa pengawasan tersebut perlu dilakukan dalam tataran sosial, politik dan ekonomi. Merupakan ide bagaimana menjalankan entitas korporasi yang meliputi gaya manajemen, prinsip-prinsip akuntansi, model perilaku etis, keterbukaan komunikasi, menjalankan peran dewan direksi.

      BUDAYA ETIKA
      Budaya Perusahaan Pada dasarnya penggunaan istilah “budaya perusahaan atau corporate culture” sama dengan “budaya organisasi atau organizational culture”. Hanya saja ada kecenderungan pemahaman bahwa pengertian “organisasi” memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada istilah “perusahaan”. Untuk itu, dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan istilah “budaya korporasi” agar lebih spesifik. Menurut Djokosantoso Moeljono, budaya korporat adalah sistem nilai-nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dapat dijadikan acuan berperilaku dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (Moeljono, 2004;21).
      Budaya mempengaruhi cara manusia bertindak dalam suatu organisasi, bagaimana mereka bekerja, memandang pekerjaan mereka, bekerjasama dengan rekan dalam memandang masa depan. Budaya dalam suatu perusahaan biasanya terdiri atas:
      1. Dominant Culture; the distinctive, overaching “personality” of an organization. Budaya dominan disini lebih mencerminkan nilai-nilai inti (core values) yang menjadi pegangan (shared) mayoritas anggota organisasi. Yang dimaksud dengan nilai-nilai inti adalah nilai-nilai dominan atau nilai utama yang diterima diseluruh jajaran perusahaan.
      2. Subcultures; cultures existing within parts of organizations rather than entirely throughout them. Sub budaya adalah berbagai minibudaya dalam suatu organisasi, yang secara umum terbentuk karena pemisahan geografis dan pembagian unit kerja (departemen). Dalam sosialisasinya, budaya perusahaan merupakan sumber inspirasi bagi karyawan dalam bekerja karena nilai-nilai budaya korporasi itu perlu dilihat melalui penerapan sikap dan tindakan karyawan dalam bekerja. Tindakan dan sikap yang ditunjukkan oleh karyawan dapat menjadi satu cermin budaya yang dipakai oleh perusahaan tersebut.
      Untuk memberikan pengertian yang lebih mudah, terdapat sepuluh karakteristik penting yang dapat dipakai sebagai acuan esensial dalam memahami serta mengukur keberadaan budaya (Robins, dalam Moeljono, Djokosantoso 2004:20).
      a.       Inisiatif individu. Tingkat tanggung jawab, kebebasan, dan kemandirian yang dimiliki individu.
      b.      Toleransi resiko. Tingkat pengambilan resiko, inovasi dan keberanian individu.
      c.       Arahan. Kemampuan organisasi dalam menciptakan kreasi terhadap sasaran dan harapan kinerja.
      d.      Integrasi. Kemampuan organisasi dalam melakukan koordinasi seluruh unit menjadi satu kesatuan gerak.
      e.       Dukungan manajemen. Kemampuan jajaran manajemen dalam proses komunikasi, pembimbingan, dan memberikan dukungan terhadap anak buah.
      f.       Kontrol. Seberapa besar aturan, arahan supervisi mampu mengontrol perilaku kerja anak buah.
      g.      Identitas. Seberapa kuat jati diri sosial organisasi dalam diri karyawan.
      h.      Sistem imbalan. Sejauh mana alokasi imbalan didasarkan atas kinerja.
      i.        Toleransi konflik. Kesempatan karyawan untuk mengungkapkan konflik secara terbuka.
      j.        Pola komunikasi. Seberapa jauh komunikasi yang dibangun organisasi membatasi hierarki secara formal. Tiap karakteristik itu bergerak pada suatu kontinum dari rendah ke tinggi. Dengan menilai organisasi itu berdasarkan sepuluh karakteristik ini akan diperoleh gambaran majemuk budaya korporat (Robins, dalam Moeljono, Djokosantoso 2004:21).

      MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
      Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

      KODE PERILAKU KORPORASI
      Seperti di tegaskan L. Sinuor Yosephus (2010:288) “salah satu jenis kode etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan pelanggan, pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”. Makna definisi Code of Conduct di atas, secara singkat di pahami sebagi panduan tata usaha dan tata perilaku bagi perusahaan. Dengan kata lain, CoC menjadi sebuah pernyataan komitmen dari organisasi atau perusahaan untuk menjalankan prinsip-prinsip bisnis yang beretika. Dalam konteks yang lebih luas, CoC menjadi sebuah strategi untuk mencari jalan keluar atas permaslahan yang muncul terkait dengan praktik bisnis yang sarat dengan aspek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) baik pada level individu, organisasi, masyarakat maupun perundang-undangan. (bdk.BPKP, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional,1999). CoC serentak menjadi sebuah perangkat (tool) dan panduan bagi penerapan praktik bisnis yang beretika.

      EVALUASI KODE PERILAKU KORPORASI
      Monitoring, Evaluasi, dan Penegakan Peraturan Pelaksanaan CoC harus dikawal melalui sebuah proses yang terukur. Karena itu di buatlah semacam indikator untuk mengukur kinerja perusahan dalam pelaksanananya, yang di sebut KPI (Key Performance Indicator). Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya pun di perlikan semacam sistem ganjaran dan hukuman (reward and punishment). Namun, terlepas dari semua itu, CoC bukan dianggap sebagi haraga mati dan kaku yang dilihat dan disempurnakan kembali malalui evaluasi dan kajian yang mendalam sesuai dengan perkembangan apabila memang diperlukan





      DAFTAR PUSTAKA
      Moeljono, Djokosantoso Penerbit: Jakarta: Elex Media Komputindo Tahun terbit: 2003 Jenis: Books. Buku Budaya Korporat dan Keunggulan Korporasi
      Aldridge, E.J. dan A.S. Sutojo. 2005. Good Corporate Governance: Tata Kelola. Perusahaan yang Sehat. Damar Media Pustaka. Jakarta.
      Amin Widjaja Tunggal , Imam Sjahputra Tunggal. 2002. Memahami Konsep. Corporate Governance. Havarin. Jakarta
      Yosephus, L. Sinuor. 2010. Etika Bisnis : Pendekatan Filsafat Moral Terhadap. Perilaku Pebisnis Kontemporer. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta

      Kaen, Fred. R, 2003. A Blueprint for Corporate Governance : Strategy, Accountability, and the Preservation of Shareholder Value. USA : AMACOM.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

    • LINGKUNGAN BISNIS YANG MEMPENGARUHI PERILAKU ETIKA

      Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro

      a.       Perspektif  Makro

      Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan  efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang  diperlukan market system untuk dapat efektif : 
      ·         Hak memiliki dan mengelola properti swasta
      ·         Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
      ·         Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa

      b.      Perspektif  Mikro

      Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro  terdapat rantairelasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan  bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk  selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.

      KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA

      Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum. Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.

      KESALINGKETERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT

      Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat
      a.       Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen
      Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja : Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya. Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya, Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
      b.      Hubungan dengan karyawan
      Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).

      c.       Hubungan antar bisnis
      Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

      d.      Hubungan dengan Investor
      Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
      e.       Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
      Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

      PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS

      Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000) :

      a.       Situasi Dahulu
      Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

      b.      Masa Peralihan
      Tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

      c.       Etika Bisnis Lahir di AS
      Tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

      d.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa
      Tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

      e.       Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
      Tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

      ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN

      Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang  kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis  maka dibutuhkan prinsip­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum  yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah system pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich  (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai  pengetahuan mengenai tata cara yang ideal  dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku  secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan  tujuan kegiatan bisnis.

      Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban  profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban  profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap  profesi.

      Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan  memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak-­pihak yang  berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan  mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan dituntut untuk mematuhi kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat (Baidaie, 2000 dalam Ludigdo, 2006). Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

      a.       Tanggung Jawab Profesi
      Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

      b.      Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.

      c.       Integritas
      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

      d.      Objektivitas
      Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

      e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

      f.       Kerahasiaan
      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

      g.      Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

      h.      Standar Teknis
      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.




      DAFTAR PUSTAKA:
      Keraf, A Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius: Yogyakarta
      Muchlish. 1998. Etika Bisnis : Pendekatan Subtantif dan Fungsional. Penerbit Ekonisia: Yogyakarta
      Bartens. 2000. Etika. Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
      Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika Dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi. Kompak. STIE YO.
      Suhardjo, Y dan Mardiasmo. Persepsi Akuntan Publik, Pemakai Informasi Akuntansi terhadap Edvertensi Kantor Akuntansi Publik Eks Karasidenan Semarang. Kompak. STIE YO.
      Ludigdo Unti. 2006. Strukturasi Praktik Etika di Kantor Akuntan Publik: Sebuah Studi Interpretif. Simposium Nasional Akuntansi 9. Padang.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -