APA ITU HUKUM PERJANJIAN

    • PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN

      Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian.

      Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan, ‘’Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan persetujuan merupakan terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat)
      Perbedaan pandangan tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut.

      Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum".
      Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
      R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
      Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih


      Dari pendapat-pendapat di atas, maka pada dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan mengikat kedua belah pihak
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

CONTOH SURAT PERJANJIAN

    • SURAT PERJANJIAN

      Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
      Nama: Ajeng Setia Ningrum
      Pekerjaan: Direktur
      Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
      Nama: Anggi Nurdiansyah
      Pekerjaan: Manajer
      Nomor KTP: xxxxxxxxxxxxx
      Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

      Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
      Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Disneyland, seluas 50.000 M³ (lima puluh ribu) meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 5 (lima) pasal, berikut ini:

      Pasal 1
      HARGA
      Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 5. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

      Pasal 2
      CARA PEMBAYARAN
      Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 12 Februari 2013
      Sisa pembayaran sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 29 April 2014. 

      Pasal 3
      JAMINAN DAN SAKSI
      Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
      Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.

      Pasal 4
      PENYERAHAN
      Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

      Pasal 5
      STATUS KEPEMILIKAN
      Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
      Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
      Tanggal : 1 Februari 2013

      PIHAK PERTAMA                                                         PIHAK KEDUA                      
      (AJENG SETIA NINGRUM)                                    (ANGGI NURDIANSYAH)
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

HUKUM DALAM EKONOMI

    • Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
      Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian. Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

      Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat. Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa, Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

      Sedangkan dibawah ini adalah pengertian ekonomi menurut para ahli
      Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang—barang maupun jasa.

      Hukum Ekonomi
      Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi. Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut. Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan. Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
      Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia. Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
      Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut : Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME, Asas manfaat, Asas demokrasi pancasila, Asas adil dan merata, Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan, Asas hukum, Asas kemadirian, Asas keuangan, Asas ilmu pengetahuan, Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat, Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

      Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner danmultidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

OBYEK HUKUM DALAM EKONOMI

    • OBYEK HUKUM DALAM EKONOMI

      Apa itu Obyek Hukum?
      Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
      Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerakBenda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


      Tentunya subyek dan obyek hukum sangatlah penting demi menunjang segala kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Yang diharapkan mampu memperkokoh kekuatan ekonomi di Indonesia apabila semua berjalan atas kesadaran tiap orang untuk sama-sama menjadikan Negara Indonesia lebih baik di masa yang akan datang.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMI

    • SUBYEK HUKUM DALAM EKONOMI

      Apa itu subyek hukum?
      Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
      a.       Manusia Biasa
      Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut : Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat), tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah : Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
      b.      Badan Hukum
      Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
      a.       Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
      Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
      b.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
      Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
      Dapat disimpulkan sebagai subjek hukum yang tentunya menjadi pedoman suatu negara kita wajib memprioritaskan serta menegakkan hukum yang telah ditetapkan yang pasti mengenai hukum yang mengacu pada kegiatan dan yang berhubungan dengan ekonomi. tentu harapan kita perekonomian Indonesia dapat selaras dengan tegaknya hukum yang berlaku dengan maksud semua berjalan beriringan demi mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

ACTIVITY BASED COSTING (ABC)

    • Dalam keadaan tertentu, akuntansi aktivitas dapat memberikan wawasan penting sebab akuntansi ini menghasilkan dibandingkan dengan yang disajikan dan dilaporkan oleh akuntansi tradisional. Disamping itu akuntansi aktivitas ini jauh lebih handal dan lebih relevan untuk masa sekarang dibandingkan akuntansi aktivitas dan akuntansi aktivitas ini lebih populer dengan sebutan ABC (activity based costing = penetapan biaya pokok berdasarkan aktivitas). Dalam segala keadaan, ABC sangat praktis dan mudah diterima didalam memberikan wawasan mengenai bagaimana cara meningkatkan daya saing perusahaan didunia persaingan yang semakin ketat dengan cara mengelola sumber daua secara lebih efektif dan efisien. Keadaan ini dikategorikan sebagai tahap kedua yang kemudian karena lebih bersifat kepada manajerial maka dinamakan dengan manajemen berdasarkan aktivitas (activity based management). Dan manajemen berdasarkan aktivitas (activity based management). Aktivitas (activity based management) kemudian menjadi alat yang sangat penting didalam melakukan berbagai perbaikan yang strategis dan berkesinambungan.



      ACTIVITY BASED COSTING 


      ABC secara garis besar didefinisikan sebagai suatu sistem penetapan biaya pokok dimana banyak kumpulan biaya overhead dialokasikan dengan mempergunakan dasar yang dapat mencakup satu atau lebih faktor yang terkait dengan volume. Dibandingkan dengan akuntansi biaya tradisional, ABC dapat mewakili suatu dengan akuntansi biaya secara lebh menyeluruh. Didalam biaya tradisional , perhitungan biaya pokok produk hanya melacak bahan, tenaga kerja dan overhead pabrik saja yang dikaitkan dengan hasil produksi sedangkan didalam ABC yang ditelusuri bukan hanya bahan, tenaga kerja dan overhead pabrik saja akan tetapi semua biaya yang mempunyai kaitkan dengan unit – unit penghasil output serta berbagai aktivitas yang terkait dengan menghasilkan output (hasil produksi). 


      TINGKATAN BIAYA DAN PENGENDARA BIAYA

      Didalam konsep ABC, dasar yang digunakan mengalokasikan biaya disebut dengan pengendara biaya (cost drivers). Karena biaya juga merupakan sumber daya (resources) yang dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi maka pengendara biaya ini juga dapat dinamakana dengan pengendara sumber daya ( resources drivers). Pengendara sumber daya merupakan dasar yang digunakan mengalokasikan berbagai biaya terhadap aktivitas yang digunakan pengendara aktivitas mengalokasikan berbagai biaya terhadap aktivitas yang menggunakan sumber daya tersebut. Pengendara aktivitas (activity drivers) adalah suatu aktivitas melalui pengendara inilah yang akhirnya dapat membedakan antara ABC dan akuntansi biaya tradisional , perhitungan biaya pokok produk hanya melacak bahan, tenaga kerja dan overjead pabrik saja yang dikaitkan dengan hasil produksi sedangkan didalam ABC yang ditelusuri bukan hanya bahan , tenaga kerja dan overhead pabrik saja akan tetapi semua biaya yang mempunyai kaitan dengan unit – unit penghasil output serta berbagai aktivitas yang terkait dengan menghasilkan output (hasil produksi). ABC mengidentifikasi berbagai aktivitas , biaya aktivitas dan pengendara biaya pada seluruh tingkatan yang berbeda pada suatu lingkungan produksi dalam lingkungan produksi, ABC membagi kedalam 4 tingkatan masing-masing unit (satuan) ,batch, produk dan pabrik. Perbedaan pada setiap tingkatan terletak pada taraf agregasi (kumpulan) datanya. Unit merupakatan tingkatan yang paling sederhana dan tingkatan berikutnya adalah batch. Batch adalah perlakuan produksi dalam satu proses untuk produk yang berkarakteristik sama. Produk adalah agregasi atau kumpulan atau gabungan dari banyak batch, sedangkan pabrik merupakan kumpulan dari seluruh produk

      Tingkatan unit
      Adalah biaya yang akan bertambah besar jika produksi ditingkatkan. Biaya ini merupakan satu-satunya biaya yang dapat dialokasikan secara akurat terhadap setiap unit sebanding dengan volume nya . contoh biaya pada tingkat unit ini adalah biaya listrik jika mesin menggunakan listrik didalam memproduksi produk dan biaya tenaga kerja pemeriksa jika setiap unit yang diproduksi harus diperiksa oleh tenaga kerja.

      Tingkatan batch
      Adalah semua biaya yang timbul karena disebabkan oleh jumlah batch yang diproduksi dan dijual. Contoh biaya tingkat batch ini adalah biaya tatanan produksi dan biaya penanganan bahan-bahan yang akan dimasukkan kedalam proses produksi. Jika pesanan pemasok karena adanya batch maka sebagian biaya untuk mendapatkan bahan akan berada pada tingkatan batch.

      Tingkatan produk
      Merupakan tingkatan yang lebih tinggi lagi dan berada pada satu tingkatan diatas tingkatan batch. Biaya pada tingkatan produk adalah semua biaya yang karena digunakan untuk mendukung jumlah yang berbeda-beda dari produk yang di produksi. Tingkatan ini tidak dipengaruhi oleh produksi dan oleh penjualan batch atau unit.contoh dari biaya tingkata produk ini adalah biaya mendesign produk, biaya pengembangan produk, membuat proto tipe produk serta merekayasa produksi jika yang ditugaskan untuk memproduksi perlu menjalani latihan sebelum melakukan aktivitas produksi maka biaya latihan ini akan dimasukkan sebagai biaya tingkatan produk.

      Tingkatan pabrik

      Biaya tingkat pabrik (plant level cost) adalah biaya untuk menopang kapasitas pada suatu tempat perusahaan. Contoh dari biaya ini misalnya sewa, depresiasi , pajak properti dan asuransi bangunan. 


      PERBANDINGAN ABC DENGAN PENETAPAN BIAYA POKOK TRADISIONAL

      Sistem perhitungan (penetapan) ABC biaya minimal dilakukan dua tahap sedangkan di dalam sistem ABT (akuntansi biaya tradisional) hanya menggunakan satu atau dua tahap saja. Dalam sistem ABC, kelompok biaya aktivitas, kelompok biaya aktivitas dibentuk ketika biaya sumber daya dialokasikan kepada setiap aktivitas menurut pengendara aktivitas. Sedangkan tahapan berikutnya, biaya aktivitas dialokasikan dari kelompok biaya aktivitas kepada produk atau sasaran biaya terakhir. Sebaliknya didalam sistem ABT (akuntansi biaya tradisional) digunakan dua tahap manakal perusahaan mempunyai departemen atau pusat biaya dan jika tidak mempunyai maka akuntansi biaya hanya menggunakan satu tahp saja. Pertama, biaya dialokasikan kepada pusat biaya dan kemudian dialokasikan dari pusat biaya kepada produk yang diproduksi (tahap kedua). Umumnya sistem ABT hanya menggunakan satu tahap perhitungan saja dan di dalam sistem ABC tidak ada satu tahap perhitungan.








      Daftar Pustaka : Kusnadi, Nanang Sasongko, Neneng Dahtiah, Zahroh. 1999. Akuntansi Biaya (Tradisional & Modern), Edisi Kedua. Bandung: Universitas Jendral Achmad Yani
    • Posted by Unknown
    • 0 Comments
    • Readmore . . .
    • Add Comment

Mahasiswa Gunadarma

Mahasiswa Gunadarma
Universitas Gunadarma

Labels

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

- Copyright © 2013 Ajeng Setia Ningrum Hasibuan - Oreshura - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -