KELANGKAAN DAGING SAPI DIDUGA PERMAINAN KARTEL
- Kegiatan yang dilarang dalam persaingan tidak sehat ialah salah satunya adalah kartel. Sebenarnya apa yang dimasud dengan kartel? Kartel adalah suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang lebaran.Kelangkaan pasokan daging sapi di DKI Jakarta diduga karena permainan kartel. Indikasi kartel ini berada pada tahap produksi. Demikian Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi di kantornya, Rabu (6/2).“Sedang kita pelajari. Ada indikasi ke situ (kartel, red),” jelas Nawir kepada wartawan, Rabu (6/2).Perkiraan ini muncul karena Nawir melihat kesulitan pasokan daging ini hanya terjadi di DKI Jakarta. Sedangkan di daerah luar Jakarta, pasokan daging melimpah.Distribusi yang tidak merata ini menjadi penyebab melonjaknya harga daging. Parahnya lagi, Nawir melihat sistem alokasi kuota daging, terutama kepada importir tidak transparan. Tidak ada kejelasan kriteria bagi importir untuk menerima kuota pasokan daging. Alhasil, kartel pun dapat dimainkan.Rumah Potong Hewan (RPH) tak luput dari pengamatan tim KPPU. Pasalnya, KPPU menduga RPH memiliki potensi kartel dalam pengendalian pasokan. Soalnya, RPH adalah pintu untuk memperlancar dan menghambat stok daging.Lebih lagi, tim investigasi KPPU juga menemukan sejumlah RPH dimonopoli perusahaan daging. Bentuk monopoli yang dilakukan adalah penggelontoran dana yang dilakukan perusahaan daging ke RPH. Dana diberikan untuk perawatan mesin-mesin dan kebersihan RPH agar bebas dari penyakit pada sapi yang hendak dipotong. Sehingga, pengusaha daging menjual daging lebih mahal.Meskipun Nawir mencium adanya indikasi kartel di sektor daging sapi ini, Nawir mengatakan tanpa kartel saja, harga daging akan melonjak jika terjadi pengurangan pasokan daging sapi.“Tanpa kartel saja, pengurangan supply dapat mengangkat harga,” terang Nawir.Swasembada Biang Krisis Rupanya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi (Aspidi) Thomas Sembiring tidak sepakat dengan Nawir Messi. Menurutnya, kartel bukan penyebab krisis daging sapi yang melanda DKI Jakarta.Bantahan ini diperkuat Thomas dengan data harga daging sapi. Menurutnya, krisis daging sapi tidak hanya melanda di DKI Jakarta, tetapi hampir diseluruh wilayah Indonesia.Ia pun menyebutkan lima wilayah dengan harga daging sapi tertinggi, seperti Papua harga daging mencapai Rp103 ribu/kg, Samarinda sekitar Rp102 ribu/kg, dan Tanjung Pinang sekitar Rp101 ribu/kg. Sedangkan Banjarmasin dan Malang bergerak di angka Rp100 ribu/kg.“Kenaikan harga tidak hanya di DKI saja, tetapi menyeluruh. Jadi, bukan disebabkan ada pengaruh permainan pedagang,” urainya di KPPU, Rabu (6/2)Menolak dikatakan ada indikasi kartel, Thomas justru melihat program swasembada daging menjadi biang kerok krisis daging. Soalnya, dengan program ini, pemerintah telah mengurangi kuota impor. Akibatnya, jumlah daging sapi yang beredar di pasar Indonesia juga berkurang. Sementara itu, jumlah data demanddaging mengandung kesalahan. Thomas melihat ada satu komponen yang tidak dihitung, yaitu kaum ekspatriat.Menurutnya, jumlah ekspatriat yang ada di Indonesia juga mengonsumsi daging sapi. Brasil saja mengonsumsi daging 30kg per kapita. Singapura dan Jepang membutuhkan 7kg per kapita dan Vietnam berkisar 4 kg per kapita. Sedangkan Indonesia, hanya memerlukan 2kg per kapita.“Ada kelemahan dalam menghitung demand sehingga terjadi kekurangan stok,” tukasnya.Senada dengan Thomas, Assisten Pengembangan Usaha Bidang Litbang RPH Cakung PD Dharma Jaya, Widhanardi mengatakan krisis daging sapi disebabkan karena swasembada daging. Akibatnya, kelangkaan bahan baku tidak dapat dihindari.
Dapat kita simpulkan bahwa kelangkaan terjadi karena pasokan daging lokal belum dapat memenuhi seluruh permintaan konsumen. Pasalnya, pasokan sapi dan daging sapi berasal dari peternak rumah tangga. Sehingga, tidak semua sapi siap potong. Usia sapi siap potong milik peternak berbeda-beda. Dan perlu adanya pengawasan yang lebih oleh pemerintah apalagi menjelang Hari Raya untuk menstabilkan harga daging sapi agar seluruh rakyat indonesia tidak perlu merogoh kantong lebih dalam demi memenuhi kebutuhan daging sapi.cr : hukumonline.com - Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
- Monopoli sebenarnya tidak hanya ada di kalangan usaha swasta, namun juga bisa ditimbulkan oleh monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom. Monopoli di kalangan usaha swasta bisa timbul karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina; karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat; karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise; karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman; dan juga karena secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:1) Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.2) Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila di pasar eksistensi entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli3) Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..4) Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.5) Kepailitan artinya yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit. Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal. DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan tentang UU. RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Sesuai penjelasan diatas bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat dilindungi. Perlindungan konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.Perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.Sedangkan ketentuan mengenai sanksi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara Ultimuum Remedium mengingat penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK juga mengenal adanya penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, Hukum Administrasi dan Hukum Perdata.Tindakan Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya, dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum Remedium.Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.Selain itu khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan tanggung jawabnya. Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang penerbangan.Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru samapi pada tahap pemahaman dan sosialisasi.KESIMPULANSebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang Purnomo
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukun diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian seseorang yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat diberikan royalty atau pembayaran orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan atau memanfaatkan hak kekayaan intelektualnya tersebut. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah ada sejak 1840.Apa itu Hak Atas Kekayaan Intelektual?Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, Hak Paten, dan hak Merk. Namun jika didlihat tidak berwujud (benda imateriil).Bentuk-bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikutHak CiptaMenurut undang- undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi sang pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memprbanyak cipta-annya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pencipta adalah merupakan seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan dan keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.Hak cipta terdiri atas Hak ekonomi dan Hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas cptaan serta produk hak terkait. Sedangkan, Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapait dihilangkan atau dihapus tnapa ada alas an apapun, walaupun hak cipta sudah dialihkan. Beralihnya Hak Cipta diantaranya adalah Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian tertulis. Direktorat Jendral HAKI menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Hak Cipta didapat secara otomatis, ketika pencipta menciptakan ciptaannyaHak PatenHak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Invetor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melakukan invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi yang dapat diberi paten adalah Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun berhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.Permohonan PatenPaten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral HAKI.Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral. Permohonan harus memuat: Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon; Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; Surat kuasa khusus; Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten; Judul Invensi; Klaim yang terkandung dalam invensi; Deskripsi tentang invensi; Gambar yang disebutkan dalam diskripsi yang diperlukan; Untuk memperjelas invensi; dan Abstrak invensi.Hak MerekMerek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek, Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan: Tanggal, bulan dan tahun; Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna; Nama Negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas.
- Permohonan ditandatangani Pemohon atau kuasanya.
- Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hokum.
- Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh satu orang dari Pemohon berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
- Dalam hal permohonan diajukan lebih dari satu Pemohon dan diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
- Kuasa sebagaimana ditentukan adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merek terdaftar mendapat perlindungan hokum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.Perpanjangan jangka waktu Perlindungan Merek Terdaftar dapat diajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek Terdaftar tersebut. Perpanjangan tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal HAKI dengan syarat tertentu.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
MACAM – MACAM PERIKATAN
- Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.PERIKATAN BERSYARATApabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi . Syarat (Conditions) merupakan suatu peristiwa yang merupakan syarat tersebut yaitu syarat tangguh dan syarat batal. Syarat tangguh (Condition Precedent) adalah suatu syarat yang menyebabkan lahirnya Perikatan. Karena berlakunya syarat tersebut menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu. Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud terjadi dan pada detik terjadinya peristiwa itu. Sedangkan, Syarat batal (Condition Subsequent) merupakan uatu syarat yang meyebabkan batalnya / berakhirnya perikatan tersebut, ketika peristiwa yang dipersyaratkan itu terjadi. Perikatan itu sudah ada dan terjadinya persyaratan tersebut justru menyebabkan berakhirnya perikatan itu.Peristiwa-peristiwa yang tidak boleh menjadi suatu persyaratan : Yang tidak mungkin terlaksana, yang dilarang oleh UU, yang bertentangan dengan rasa kesusilaan, yang pelaksanaannya semata-mata tergantung oleh orang yang terikat.PERIKATAN DENGAN KETETAPAN / KETENTUAN WAKTUTujuannya untuk menentukan waktu pelaksanaan, atau jangka waktu berlakunya, dari sebuah perjanjian/perikatan. Tidak menangguhkan lahirnya perjanjian / perikatan (seperti halnya Perikatan bersyarat), tetapi menangguhkan pelaksanaannya saja. Syarat (waktu)nya bersifat pasti akan terjadi, hanya persoalan kapan.PERIKATAN ALTERNATIFDisebut juga sebagai perikatan yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan. Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.PERIKATAN TANGGUNG – MENANGGUNGBeberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI & TIDAK DAPAT DIBAGIAdalah mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan). Tergantung dari SIFAT barang atau maksud dari perikatannyaPERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMANPERIKATAN WAJARHAPUSNYA PERIKATANMenurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Karena adanya pembaharuan hutang
- Karena percampuran hutang
- Karena adanya pertemuan hutang
- Karena adanya pembebasan hutang
- Karena musnahnya barang yang terhutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena berlakunya syarat batal
- Karena lampau waktu
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
APA ITU HUKUM PERIKATAN
- PENGERTIAN PERIKATANPerikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
- Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
- Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
- Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHP di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment
BENTUK PERJANJIAN
- Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, sedangkan perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan (cukup kesepakatan para pihak).Ada tiga jenis perjanjian tertulis:Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Perjanjian ynag dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hdapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.Interpretasi dalam Perjanjian Penafsiran tentang perjanjian diatur dalam pasal 1342 s.d 1351 KUH Perdata. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dimengeti dan dipahami isinya. Namun, dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak. Dengan demikian, maka isi perjanjian ada yang kata-katanya jelas dan tidak jelas sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Untuk melakukan penafsiran haruslah dilihat beberapa aspek, yaitu: jika kata-katanya dalam kontrak memberikan berbagai macam penafsiran, maka harus menyelidiki maksud para pihak yang membuat perjanjian (pasal 1343) jika suatu janji dalam memberikan berbagai penafsiran, maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksnakan (pasal 1344) jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dnegan sifat perjanjian (pasal 1345) apabila terjadi keraguan-keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirnya untuk itu (pasal 1349)Fungsi PerjanjianFungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian. Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosialMacam – Macam PerjanjianDibawah ini beberapa macam perjanjian, diantaranya Perjanjian Jual-beli, Perjanjian Tukar Menukar, Perjanjian Sewa-Menyewa, Perjanjian Persekutuan, Perjanjian Perkumpulan, Perjanjian Hibah, Perjanjian Penitipan Barang, Perjanjian Pinjam-Pakai, Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Untung-UntunganSyarat Sahnya PerjanjianMenurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :Sepakat untuk mengikatkan diriSepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian.Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena; Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terkait resolusi atau perintah pengadilan. Terlibat hukum. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
- Posted by Unknown
- 0 Comments
- Readmore . . .
- Add Comment